• Breaking News

    Contoh Agenda Pribadi untuk Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/ Desa



    Manajemen waktu merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk kelancaran dan kesuksesan dalam bekerja. Ketika seseorang menjalankan suatu profesi atau pekerjaan maka ia harus menjalankan bisnisnya dengan penuh rasa tanggung jawab, begitu juga sebagai penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu harus memiliki manajemen waktu dengan baik agar urusan pekerjaan dan tugasnya dapat berjalan lancar. Hal itu perlu dimiliki mengingat mereka memiliki kesibukan tersendiri untuk menjalankan tugasnya dalam mensukseskan proses pemilihan umum.
    Dengan bertekad untuk memiliki manajemen waktu dengan baik pada saat menjalankan tugas mampu membawa banyak dampak positif, terlebih untuk penyelenggara pemilu Ad Hock, yang ada di Kecamatan maupun yang di Desa, yang notabene biasanya merupakan orang-orang hebat yang mempunyai banyak jabatan dan banyak tugas lain, yang juga menyita waktu, tenaga, bahkan juga “minta perhatian lebih”.
    Diantara hilah untuk memanajemen waktu adalah dengan membuat agenda pribadi, secara detail dan komprehensif, dan untuk penyelenggara pemilu, hal itu cukup mudah, karena tahapan pemilu sudah diatur dan tertuang dalam PKPU. Untuk Pilkada Tahun 2020,  Jadwal Pilkada serentak 2020  diundur beberapa bulan dari semula 23 September 2020, penundaan ini dilakukan mengingat pandemi virus Corona 2019 atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
    Tanggal 12 Juni 2020 menjadi tanggal yang bersejarah bagi para penyelenggara pemilu, dengan keluarnya PKPU No. 5 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. PKPU ini pada Pasal 8B  menyebutkan bahwa “Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020”. Dan dalam Pasal 8C  disebutkan bahwa (1) Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    Dengan berdasar pada PKPU No. 5 Tahun 2020 tersebut, dapat difahami tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan, dan untuk mempermudah pengaturan jadwal untuk penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan dan Desa, dalam memahami tahapan dan waktu yang menjadi titik konsentrasi dan tugas masing-masing, penulis memilah dan memisah tiga kolom, sesuai tingkatan penyelenggara pemilu, Kolom PPK untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kolom PPS untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kolom KPPS untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam masing-masing kolom dituliskan secara ringkas kegiatan yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilu sesuai hari dan tanggal yang ditetapkan dalam PKPU No. 5 Tahun 2020. Selain itu, juga ditambahkan beberapa kolom kosong, bagi beberapa penyelenggara pemilu yang memiliki pekerjaan dan tugas lain, pada instansi tertentu, hingga bisa menyandingkan dan mengatur jadwal tugas dan pekerjaan, agar semua tugas dapat terselesaikan dengan baik, tidak ada yang terbengkalai, bahkan dapat dilaksanakan secara maksimal.

    Contoh kolom agenda pribadi penyelenggara pemilu dapat di download di sini.
    Mudah-mudahan bermanfaat, dan mohon koreksi jika terdapat kesalahan.



    Tidak ada komentar:

    Makalah

    Skripsi

    Tesis