Manajemen waktu merupakan
salah satu faktor yang sangat penting untuk kelancaran dan kesuksesan dalam
bekerja. Ketika seseorang menjalankan suatu profesi atau pekerjaan maka ia
harus menjalankan bisnisnya dengan penuh rasa tanggung jawab, begitu juga sebagai
penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu harus memiliki manajemen waktu
dengan baik agar urusan pekerjaan dan tugasnya dapat berjalan lancar. Hal itu
perlu dimiliki mengingat mereka memiliki kesibukan tersendiri untuk menjalankan
tugasnya dalam mensukseskan proses pemilihan umum.
Dengan bertekad untuk memiliki
manajemen waktu dengan baik pada saat menjalankan tugas mampu membawa banyak
dampak positif, terlebih untuk penyelenggara pemilu Ad Hock, yang ada di
Kecamatan maupun yang di Desa, yang notabene biasanya merupakan orang-orang
hebat yang mempunyai banyak jabatan dan banyak tugas lain, yang juga menyita
waktu, tenaga, bahkan juga “minta perhatian lebih”.
Diantara hilah untuk
memanajemen waktu adalah dengan membuat agenda pribadi, secara detail dan
komprehensif, dan untuk penyelenggara pemilu, hal itu cukup mudah, karena
tahapan pemilu sudah diatur dan tertuang dalam PKPU. Untuk Pilkada Tahun 2020, Jadwal
Pilkada serentak 2020 diundur beberapa bulan dari semula 23
September 2020, penundaan ini dilakukan mengingat pandemi virus Corona 2019
atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Tanggal 12 Juni 2020 menjadi tanggal yang
bersejarah bagi para penyelenggara pemilu, dengan keluarnya PKPU No. 5 Tahun
2020, yang merupakan perubahan ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. PKPU
ini pada Pasal 8B menyebutkan
bahwa “Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi
bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020”. Dan dalam Pasal 8C disebutkan
bahwa (1) Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus
dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Dengan berdasar pada PKPU No. 5 Tahun 2020
tersebut, dapat difahami tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak
lanjutan, dan untuk mempermudah pengaturan jadwal untuk penyelenggara pemilu
tingkat Kecamatan dan Desa, dalam memahami tahapan dan waktu yang menjadi titik
konsentrasi dan tugas masing-masing, penulis memilah dan memisah tiga kolom,
sesuai tingkatan penyelenggara pemilu, Kolom PPK untuk Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Kolom PPS untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kolom KPPS
untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS), dalam masing-masing kolom dituliskan secara ringkas
kegiatan yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilu sesuai hari dan tanggal
yang ditetapkan dalam PKPU No. 5 Tahun 2020. Selain itu, juga ditambahkan
beberapa kolom kosong, bagi beberapa penyelenggara pemilu yang memiliki
pekerjaan dan tugas lain, pada instansi tertentu, hingga bisa menyandingkan dan
mengatur jadwal tugas dan pekerjaan, agar semua tugas dapat terselesaikan
dengan baik, tidak ada yang terbengkalai, bahkan dapat dilaksanakan secara
maksimal.
Contoh kolom agenda pribadi penyelenggara pemilu dapat di download
di sini.
Mudah-mudahan bermanfaat, dan mohon koreksi jika terdapat kesalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar