• Breaking News

    PRAKTIK NIKAH DUA KALI DI KALANGAN MASYARAKAT KECAMATAN DAHA SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN


    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang Masalah
    Secara kodrati manusia memiliki kecenderungan untuk berhubungan dengan lawan jenisnya. Kecenderungan itu sangat kuat dalam diri manusia. Seperti          yang diungkapkan oleh Abu Ahmadi, bahwa :
    Bagaimanapun juga kecenderungan tersebut tidak bisa dihilangkan karena merupakan suatu kebutuhan yang fundamental dari sejumlah keinginan dalam diri manusia, seperti halnya kebutuhan akan makan, minum dan sebagainya.[1]
    Dalam Al Qur'an surah Ar-Rum ayat 21 dijelaskan:[2]
    Penyaluran keinginan tersebut di dalam Islam diatur lewat perkawinan.
    Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditegaskan :
    Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]
    Dalam Undang-undang, di mana orang yang akan melangsungkan pernikahan harus menurut prosedur, baik yang telah digariskan oleh ajaran agama dalam hal ini ajaran Islam maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perkawinan tersebut menjadi sah, seperti yang tercantum pada pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 : "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". [4]
    Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam ditegaskan sebagai berikut:
    pasal 5
    1) Agar    terjamin       ketertiban    perkawinan   bagi masyarakat Islam perkawinan harus dicatat.
    2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

    pasal 6
    1)     Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
    2)     Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[5]

    Demikianlah setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pejabat yang berwenang (PPN dari KUA), agar perkawinan itu resmi dan tidak bertentangan dengan Undang-undang perkawinan itu sendiri.
    Kenyataan yang ada di masyarakat ditemukan adanya praktik nikah di bawah tangan. Praktik semacam ini dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa bila berurusan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) rumit dan berbelit-belit, sehingga mereka enggan berurusan dengan lembaga tersebut. Mereka lebih senang mengambil jalan pintas, dalam hal ini mereka nikah tanpa melalui prosedur yang diatur oleh pemerintah, dan mereka beranggapan bahwa pernikahan itu sah karma sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
    Setelah melaksanakan pernikahan yang tanpa prosedur tersebut dengan tenggang waktu yang terkadang cukup lama, dan apabila suatu saat mereka terbentur kepada suatu keadaan  yang   mengharuskan mereka “meresmikan” (melegalkan) pernikahan mereka yang dahulu tidak dilaksanakan di hadapan pejabat yang berwenang, mereka baru sadar dan datang ke KUA minta diselesaikan di antaranya minta dicatat. Oleh KUA mereka dinikahkan lagi, untuk memenuhi ketentuan Undang-undang. Dilaksanakannya nikah yang kedua ini demi menjaga agar tidak menimbulkan masalah bagi pasangan itu di kemudian hari.
    Kenyataan yang terjadi di masyarakat, praktik nikah dua kali semacam itu ternyata bisa dilakukan oleh semua lapisan, baik dari kalangan ekonomi bawah, menengah sampai kalangan atas, baik oleh masyarakat biasa sampai pegawai negeri/ABRI dengan berbagai alasan yang melatarbelakangi mereka melakukannya.
    Praktik nikah semacam itu cenderung sering berakibat negatif, antara lain di saat tenggang waktu antara nikah pertama dan kedua, karena si suami merasa tidak ada yang mengikat, baginya mudah saja bila ingin menceraikan dengan meninggalkan begitu saja isteri dan anak-anaknya. Dan mungkin masih ada lagi berbagai dampak  lainnya dengan adanya praktik nikah semacam itu.
    Beranjak dari permasalahan tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian lebih jauh dan mendalam, yang nantinya dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul “PRAKTIK NIKAH DUA KALI DI KALANGAN MASYARAKAT KECAMATAN DAHA SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN.”
    Untuk menghindari kesimpangsiuran dalam penafsiran, maka penulis merasa perlu memberikan penegasan judul sebagai berikut :
    Praktik "Nikah Dua Kali" adalah pelaksanaan akad nikah dua kali, karena akad nikah pertama dilaksanakan tidak melalui prosedur sebagaimana yang ditentukan oleh pemerintah, tetapi memenuhi ketentuan hukum Islam, dan yang kedua dilakukan di samping berdasarkan ketentuan hukum Islam juga berdasarkan ketentuan hukum positif atau nikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

    B.  Rumusan Masalah
    Agar penelitian ini lebih terarah, maka penulis menyusun kerangka permasalahan dalam suatu rumusan sebagai berikut:
    1. Bagaimana praktik nikah dua kali di kalangan  masyarakat Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan?
    2. Faktor apa saja yang menyebabkan praktik nikah dua kali?
    3. Dampak apa saja yang timbul akibat praktik nikah dua kali?
    4. Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik nikah dua kali tersebut?

    C.  Tujuan Penelitian
    Berdasarkan pokok masalah yang digambarkan pada latar belakang di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk :
    1.    Mengetahui gambaran yang jelas tentang praktik nikah dua kali di kalangan masyarakat Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
    2.      Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan praktik nikah dua kali.
    3.    Mengetahui dampak yang timbul akibat praktik nikah dua kali.
    4.      Mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik nikah dua kali.
    D.  Signifikansi Penelitian
    Hasil penelitian ini diharapkan berguna untuk menjadi :
    1. Bahan masukan bagi para pihak yang melaksanakan praktik nikah dua kali.
    2. Bahan informasi bagi masyarakat tentang adanya praktik nikah dua kali di Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
    3. Bahan referensi awal bagi yang berminat memperdalam atau meneliti lebih lanjut masalah ini.

    E.  Sistematika Penulisan
    Skripsi ini penulis susun dalam enam bab dengan sistematika sebagai berikut:
    Bab I. Pendahuluan, yang memuat latar belakang masalah, tujuan penelitian, batasan istilah, dan sistematika penulisan.
    Bab II. Tinjauan umum tentang perkawinan, yang memuat tentang pengertian dan dasar hukum, syarat dan rukun, hukum perkawinan, dan tata care perkawinan.
    Bab III. Metodologi penelitian, memuat jenis dan bentuk penelitian, lokasi penelitian, subjek dan objek penelitian, data dan sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan dan analisis data, prosedur penelitian.
    Bab IV. Laporan hasil penelitian, memuat gambaran umum lokasi penelitian, deskripsi kasus, identifikasi kasus.
    Bab V. Pembahasan, berisikan praktik nikah dua kali, faktor-faktor yang menyebabkan praktik nikah dua kali, akibat yang timbal dari praktik nikah dua kali.
    Bab VI. Penutup, berisikan kesimpulan dan saran
    saran


    [1] Drs. Abu Ahmadi, Psikologi Umum, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1989. ha. 82.
    [2] Departemen Agama Republik Indonesia, A1 Qur'an dan Terjemahnya, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al Qur'an, Jakarta, 1971, ha. 644.
    [3] Ny. Soemiyati S.H., Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, 1986, ha. 9.
    [4] Ibid., ha. 139
    [5] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Humaniora Utama Press, cet. I, Bandung, 1991, ha. 18

    Tidak ada komentar:

    Makalah

    Skripsi

    Tesis