BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dirumuskan
bahwa tujuan perkawinan ialah untuk membentuk atau mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah.[1]
Hal ini sejalan dengan apa yang telah digariskan oleh Al Quran dalam Surat Ar
Rum ayat 21 sebagai berikut:
وَ مِنْ ايـتِهِ اَنْ خَـلَقَ لَـكُـمْ مِنْ اَ
نْـفُـسِـكُمْ اَزْوَاجًـا لِـتَـسْكُـنُوْا اِلَيْـهَـا وَ جَـعَـلَ
َبـيْـنَـكُـمْ مَوَدَّةً وَ
رَحْـمَةً ِانَّ فِى ذ لِكَ لا يـتٍ ِلـقوْمٍ يَـتَـفَـكَّـرُوْنَ (الـروم:٢١)
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah
Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Q.S. Ar Rum
21)[2]
Ada
beberapa hak dan kewajiban timbul dari adanya sebuah pernikahan. Kesemuanya itu
dituntut untuk dapat dipenuhi sebagai manifestasi perintah Allah dan Rasul-Nya.
Rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah tentunya
menjadi cita-cita setiap orang. Namun pada kenyataannya tidak semua orang pula
dapat mencapainya. Perkawinan tidak selamanya dihadapkan pada hal-hal yang
mengasyikkan, ada kalanya pergolakan terjadi. Sikap yang bijak dari seluruh
anggota keluarga menjadi modal besar untuk terlepas dari kehancuran tetapi jika
masalah-masalah rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan dengan baik maka
tidak jarang hal itu menyebabkan kehancuran dalam perkawinan.
Perceraian adalah perkara halal yang sangat tidak
disukai oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda :
حــدثـنـا كثِــيْرُ بنُ عُــبَيْـدٍ
الْـحِـمْـصِيُّ, حــدّثـنـا محمّدُ بنِ خَــالدٍ, عَـنْ عُـبَـيْـدِ اللهِ
ابْنِ ْالـوَلِيْـدِ الوَصـَّـافِيِّ, عـن مُحـَـارِبِ بْنِ دِثـَـارٍ, عَـنْ
عَـبْـدِ اللهِ بنِ عُـمـَََرَرضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَـالَ: قـالَ رَسُـوْلُ
اللهِ صَــلىَّ اللهُ عَـلـَيْهِ
وَسَـلـَّــمَ اَبْغـَــضُ الْحـَـلا ل ِاِلىَ اللهِ الطـَّــلاقُ[3] (رواه ابن مــاجـه)
Artinya : Diberitakan kepada kami oleh Katsir bin Ubaid al Humshi, diberitakan kepada kami oleh Muhammad bin Khalid, dari Ubaidillah bin al Walid al Washofy, dari Muharib bin Disar, dari Abdullah bin Umar berkata; telah bersabda Rasulullah SAW perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah talak (H.R Ibnu Majah)
Dalam perkawinan yang gagal
atau tepatnya dalam perceraian, keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah tentunya
hanya menjadi isapan jempol belaka karena tujuan itu pudar seiring dengan
hilangnya ikatan pernikahan.
Putusnya sebuah pernikahan
menyebabkan anak akan merasa kehilangan kasih sayang seorang ibu jika ia
bersama ayahnya dan ia akan kehilangan kasih sayang seorang ayah jika ia
bersama ibunya dan akan kehilangan kasih sayang keduanya jika ia bersama orang
lain.
Selain putusnya perkawinan
karena perceraian, perkawinan juga dapat putus karena suami atau istri yang
meninggal dunia. Perkawinan dengan sendirinya putus karena adanya salah satu
pihak yang terikat dalam pernikahan tersebut mati.
Lepasnya ikatan perkawinan baik karena kematian atau
diputus oleh suami atau istri, diputus oleh siapapun sama beratnya. Bahkan
kalau diputus oleh sesama manusia, ada tambahan berupa rasa panas hati dan
mungkin saja dendam.
Ketiadaan istri baik karena perceraian atau kematian
pada umumnya tidak begitu berpengaruh banyak pada suami. Namun pengaruh dominan
justru dialami oleh istri yang kehilangan suaminya. Di antaranya adalah seorang
ibu akan memikul 2 peran sekaligus, baik peran sebagai ayah yang menafkahi dan
melindungi serta peran seorang ibu yang mengasihi dan menyayangi. Bagi seorang
ibu yang sebelumnya hanya bergantung pada penghasilan suami maka barangkali ia
akan mendapatkan kesulitan setelah berpisah dengan suaminya tersebut. Hal
serupa juga bisa dirasakan oleh anak, melalui hari-hari tanpa kasih sayang
seorang ayah. Hilang/ pisahnya salah
satu dari orang tua atau adanya ketegangan tertentu di antara mereka, dapat
menghambat atau memberi pengaruh buruk terhadap pendidikan anak.[4]
Pada catatan Data Sensus Penduduk 1997 disebutkan bahwa
tidak setiap rumah tangga dikepalai oleh laki-laki, dari 9 rumah tangga, 1
diantaranya dikepalai perempuan dan dari segi status sekitar 4 dari 5 kepala
rumah tangga perempuan adalah janda.[5]
Dari data di atas sekilas dapat dipahami bahwa
keberadaan janda mulai cukup diperhitungkan. Mungkin saja ketiadaan suami tidak
disiasati oleh banyak janda untuk segera mencari gantinya agar dapat mengisi
posisi kosong tersebut, di antara mereka mungkin juga ada yang lebih cenderung
untuk tidak kawin lagi dan berusaha untuk betah dalam kondisi rumah tangga yang
demikian. Padahal keadaan tersebut dapat memberikan dampak yang merugikan baik
bagi ibu ataupun anak-anaknya, karena kesendiriannya seorang ibu bisa menjadi
bahan omongan tetangga. Selain itu juga ketiadaan ayah berpeluang besar
menyebabkan anak menjadi nakal dan melakukan berbagai penyimpangan perilaku
lainnya.
Sebagian fenomena tersebut di atas penulis temukan di
tengah-tengah masyarakat di kecamatan Daha Utara. Penulis menemukan beberapa
kasus wanita janda yang tidak mau kawin lagi jadi pembicaraan ibu-ibu rumah
tangga yang takut suaminya diganggu, bahkan ada juga yang suka berganti-ganti
pasangan hidup baik di bawah ikatan pernikahan maupun hanya sebatas pacaran.
Namun, di balik hal itu, juga ada janda yang tidak mau kawin lagi karena setia
dengan suaminya dan dia tetap hidup dengan terhormat dengan hal itu.
Pertanyaannya adalah faktor apa saja yang mempengaruhi problematika
yang dihadapi oleh seorang istri yang menjadi orang tua tunggal (tanpa suami)
di kecamatan Daha Utara dan apa dampaknya terhadap kehidupan anak serta
bagaimana pandangan Islam sebagai sebuah agama pemberi rahmat sekalian alam
dalam menghadapi problematika tersebut di atas.
Berdasarkan temuan awal dan atas rasa keingintahuan
itulah maka penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh apa saja faktor yang
mempengaruhi problematika yang dihadapi oleh para ibu atau istri yang menjadi
orang tua tunggal (tanpa suami) dan dampak ketiadaan ayah terhadap kehidupan
anak dan selanjutnya menganalisanya dengan hukum Islam melalui sebuah penelitian ilmiah yang
nantinya akan dilaporkan dalam bentuk skripsi yang berjudul “PROBLEMATIKA SINGLE PARENT DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN ANAK DI KECAMATAN DAHA
UTARA”.
B. Rumusan Masalah
Dalam penelitian ini ada beberapa masalah yang hendak
diteliti dan semuanya itu telah dirumuskan
sebagai berikut:
- Apa saja problematika single parent di Kecamatan Daha Utara?
- Apa faktor yang mempengaruhi problematika single parent di Kecamatan Daha Utara?
- Apa dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan anak-anak single parent di Kecamatan Daha Utara?
- Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap problematika single parent, faktor yang mempengaruhinya dan dampak yang ditimbulkannya terhadap kehidupan anak di Kecamatan Daha Utara?
C. Tujuan Penelitian
Untuk menjawab rumusan masalah tersebut maka
ditetapkanlah tujuan penelitian, yaitu untuk mengetahui :
- Problematika single parent di Kecamatan Daha Utara.
- Faktor yang mempengaruhi timbulnya problematika single parent di Kecamatan Daha Utara
- Dampak apa saja yang ditimbulkan terhadap kehidupan anak-anaknya di Kecamatan Daha Utara.
- Tinjauan Hukum Islam tentang problematika single parent, faktor yang mempengaruhinya dan dampak yang ditimbulkannya terhadap kehidupan anak di Kecamatan Daha Utara.
D. Signifikansi Penelitian
Dari penelitian yang penulis lakukan ini diharapkan dapat berguna
sebagai:
1. Bahan literatur untuk
menambah pengembangan perpustakaan STAI Darul Ulum Kandangan.
2. Bahan referensi dan
informasi bagi peneliti lain yang ingin meneliti permasalahan ini dari aspek
yang berbeda.
3.
Bahan informasi dan pemikiran bagi
masyarakat tentang problematika single parent dan dampaknya terhadap kehidupan
anak.
E. Batasan Istilah
Untuk menghindari kesalahan dalam memahami dan
menafsirkan istilah yang digunakan dalam penelitian ini, maka perlu dijelaskan
definisi yang dipakai yaitu sebagai berikut :
- Problematika yaitu masalah yang timbul sebagai akibat dari ketiadaan suami, masalah yang dimaksud meliputi masalah siapa yang menafkahi anak, keinginan untuk bersuami lagi, gangguan dari lingkungan.
- Single parent di sini yaitu seorang istri yang menjadi janda baik karena perceraian atau kematian suaminya baik yang belum kawin lagi atau yang sudah kawin lagi dan mempunyai anak dari perkawinannya yang pertama tersebut dan telah menjalani kesendirian hidup tanpa suami sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Dampak, yaitu akibat (baik positif maupun negatif), yang ditimbulkan dari problematika single parent, akibat yang ditimbulkan dari ketiadaan ayah dan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan yang kedua single parent (yang sudah kawin lagi) terhadap kehidupan anaknya.
- Kehidupan dalam penelitian ini dibatasi pada 3 hal yaitu meliputi : kemandirian anak, rasa rendah diri dalam pergaulan, keinginan anak agar ibunya (single parent) kawin lagi.
- Anak yaitu anak sah yang dilahirkan oleh single parent hasil dari pernikahannya dengan suami yang telah menceraikannya atau suaminya yang telah meninggal dunia.
F. Sistematika Penulisan
Penyusunan skripsi ini terdiri dari enam bab,
dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan, terdiri atas : latar belakang masalah; di sini
dijelaskan tentang latar belakang pemikiran yang merupakan inspirasi penulis
dan sebuah rasa keingintahuan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal yang
berkenaan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi masalah single parent beserta
dampaknya di kecamatan Daha Utara, berdasarkan pemikiran yang dipaparkan pada
latar belakang maka dibuatlah rumusan masalah untuk memfokuskan penelitian
kemudian ditetapkanlah tujuan penelitian dan signifikansi penelitian. Untuk
menghindari kesalahan dalam memahami istilah-istilah yang digunakan maka
dijelaskanlah maksud ataupun makna istilah-istilah yang digunakan dalam
penulisan laporan penelitian ini dalam batasan istilah, pada bagian terakhir
bab I dijelaskan juga tentang sistematika penulisan yang digunakan.
Pada bab II mencantumkan landasan teoritis sebagai
timbangan ataupun acuan yang nantinya akan dipergunakan dalam menganalisa hasil
penelitian, landasan teoritis yang dimaksud meliputi ketentuan umum tentang
kehidupan rumah tangga Single Parent, terdiri dari pengertian single parent,
nafkah single parent dan anak, anjuran
menikah dalam Islam, wanita dalam pekerjaan dan pergaulan, juga disertakan
masalah-masalah yang sering dihadapi para single parent dalam rumah tangganya
dan dampak yang biasa muncul dari kematian ayah terhadap anak-anaknya.
Bab III berisi tentang metode penelitian yang digunakan,
terdiri atas : jenis, sifat dan lokasi penelitian, subyek dan objek penelitian,
data dan sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan dan analisis
data, akhir dari bab ini dijelaskan juga tentang tahapan yang dilalui penulis
dari awal hingga sampai selesai penelitian dan siap untuk dimunaqasyahkan.
Bab IV berisi tentang laporan hasil penelitian, adapun
hasil penelitian ini terdiri atas :
deskripsi hasil penelitian, data yang didapatkan akan dilaporkan pada bab ini.
Kemudian untuk memudahkan dalam membaca
hasil penelitian maka dibuatlah rekapitulasi hasil penelitian tersebut dalam
bentuk matrik.
Pada bab V ini, hasil yang didapatkan di lapangan secara
keseluruhan akan ditinjau ataupun dianalisis dengan mengacu kepada landasan
teori yang sudah dipersiapkan sebelumnya pada bab II.
Bab VI adalah bab terakhir yang merupakan penutup dari
skripsi ini. Adapun bab ini terdiri atas
: simpulan dan saran-saran.
[1]Undang-Undang
Perkawinan Di Indonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya:Arkola,tth) h.180.
[2]
Departemen Agama Republik Indonesia
(Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an), Al Qur’an Dan Terjemahnya,
Semarang, CV.
Toha Putra, 1989, h.644
[3]
Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al Qozwiny, Sunan Ibnu Majah, Darul
Fiqr,tth, juz I.,
h. 633
[4]Ibid,
h. 98.
[5] Ratna Batara Munti, Perempuan Sebagai
Kepala Rumah Tangga, (Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender,1999), Cet.
I., h. 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar