BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu
pendidikan seakan tidak pernah berhenti. Banyak agenda reformasi yang telah,
sedang, dan akan dilaksanakan. Reformasi pendidikan adalah restrukturisasi
pendidikan, yakni memperbaiki pola hubungan sekolah dengan lingkungannya dan
dengan pemerintah, pola pengembangan perencanaan, serta pola pengembangan
manajerialnya, pemberdayaan guru dan restrukturisasi model model pembelajaran.
Reformasi pendidikan tidak cukup hanya
dengan perubahan dalam sektor kurikulum, baik struktur maupun prosedur
penulisannya. Pembaharuan kurikulum akan lebih bermakna bila diikuti oleh
perubahan praktik pembelajaran di dalam maupun di luar kelas. Keberhasilan
implementasi kurikulum sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru yang akan
menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut. Tidak jarang kegagalan
implementasi kurikulum disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan guru dalam memahami tugas
tugas yang harus dilaksanakannya. Hal itu berarti bahwa guru sebagai pelaksana
kegiatan pembelajaran menjadi kunci atas keterlaksanaan kurikulum di sekolah.
Dalam kurikulum 2004, guru diberi
kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, bahkan membuat sendiri silabus yang
sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya, dan menjabarkannya menjadi
persiapan mengajar yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta
didik.
Upaya perwujudan pengembangan silabus
menjadi perencanaan pembelajaran yang implementatif memerlukan kemampuan yang
komprehensif. Kemampuan itulah yang dapat mengantarkan guru menjadi tenaga yang
professional. Guru yang professional harus memiliki 5 (lima) kompetensi yang salah satunya adalah kompetensi
penyusunan rencana pembelajaran. Namun dalam kenyataannya masih banyak guru
yang belum mampu menyusun rencana pembelajaran sehingga hal ini secara otomatis
berimbas pada kualitas out put yang dihasilkan dalam proses pembelajaran.
Sebagai kepala sekolah, adalah
tugas penulis untuk membimbing dan mengarahkan guru yang masih memerlukan
banyak bimbingan dan supervisi untuk dapat menyusun rencana pembelajaran,
seperti halnya guru yang tidak berlatarbelakang pendidikan di MTsN Negara
Kecamatan Daha Utara. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin melakukan sebuah
penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kompetensi guru non
pendidikan tersebut dalam menyusun rencana pembelajaran dalam sebuah judul “Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru Non
Pendidikan di MTsN Negara Kecamatan Daha
Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran melalui Supervisi Akademik Kepala Sekolah”.
B.
Perumusan Masalah
Ada beberapa faktor yang menyebabkan guru kesulitan
dalam menyusun rencana pembelajaran, diantaranya :
1.1 Guru
tidak memiliki dasar pendidikan keguruan sehingga tidak dibekali dengan pengetahuan
tentang perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
1.2 Guru belum pernah mengikuti pelatihan penyusunan RPP sehingga mereka hanya copy paste pada
temannya, padahal seringkali RPP hasil copy paste tidak relevan dengan situasi
dan kondisi di sekolahnya sehingga RPP yang ada tidak bisa dijadikan acuan
dalam proses pembelajaran.
1.3 Guru sudah pernah mengikuti pelatihan,
tapi belum mampu menerapkannya di sekolah.
Kondisi tersebut tentu tidak bisa
dibiarkan terus menerus, tetapi harus ada solusi dan tindakan nyata dari kepala
madrasah sebagai penanggungjawab
keberhasilan pendidikan di sekolah
binaannya. Para guru tersebut harus
mendapatkan pembinaan agar mampu meningkatkan kemampuannya dalam menyusun
rencana pembelajaran, terutama bagi guru-guru yang memang tidak memiliki latar
belakang pendidikan keguruan, sebelum mereka menempuh pendidikan tambahan agar
memiliki akta IV sebagai bukti kewenangan mengajar. Kepala madrasah dan kepala madrasah perlu
melakukan suatu tindakan melalui supervisi akademik untuk membantu meningkatkan
kemampuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka
masalah penelitian penulis rumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai
berikut:
“ Apakah kompetensi Pedagogik
guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dalam penyusunan
rencana pembelajaran dapat ditingkatkan melalui supervisi akademik ?”
C.
Cara Pemecahan Masalah
Upaya peningkatan kemampuan guru- guru yang tidak memiliki latar belakang
pendidikan keguruan dalam
menyusun rencana pembelajaran dapat
dilakukan dengan berbagai cara diantaranya melalui pelatihan, seminar,
workshop, menyediakan berbagai panduan dan modul. Namun setelah
mempertimbangkan berbagai kelebihan dan kekurangannya, maka pembinaan yang
terencana dan berkesinambungan dalam supervisi
akademik melalui tehnik supervisi kelompok dianggap lebih efektif karena
setiap permasalahan yang ditemukan bisa langsung dicarikan solusi bersama dan
waktunya bisa disesuaikan dengan kemampuan masing masing guru. Dalam
pelaksanaannya kepala madrasah dan kepala madrasah akan dibantu oleh beberapa
guru/ wakasek yang dianggap telah memiliki pengetahuan yang cukup dan kemampuan
yang baik dalam menyusun rencana pembelajaran.
D.
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan diatas, maka tujuan utama
dari penelitian tindakan sekolah ini adalah
untuk membantu meningkatkan kompetensi
paedagogik guru guru di MTsN Negara Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan,
dalam menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi
masing- masing pelajaran agar dapat menjadi acuan dalam proses
pembelajaran sehingga peserta didik
mampu mencapai kriteria ketuntasan minimal.
E.
Manfaat Penelitian
Penelitian tindakan ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai kalangan,antara lain:
1. Bagi kepala
madrasah dan kepala madrasah dapat lebih meningkatkan kemampuan dalam
melakukan pembinaan kepada para guru melalui supervisi akademik.
2. Bagi para guru dapat memberikan manfaat
yang besar dalam membantu memecahkan
masalah yang berhubungan dengan penyusunan perencanaan pembelajaran,sehingga
mampu meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan berdampak pada peningkatan
hasil pembelajaran.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Esensi
sebuah pendidikan persekolahan adalah proses
pembelajaran. Tidak ada kualitas pendidikan persekolahan tanpa kualitas
pembelajaran. Berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan persekolahan dapat
dianggap kurang berguna bilamana belum menyentuh perbaikan proses pembelajaran.
Oleh karena itu dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan persekolahan
Pemerintah,dalam hal ini Depatemen Pendidikan Nasional, mengembangkan berbagai
program yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
Di
antara keseluruhan komponen dalam pembelajaran guru merupakan komponen organik
yang sangat menentukan. Tidak ada kualitas pembelajaran tanpa kualitas guru.
Apapun yang telah dilakukan oleh Pemerintah, namun yang pasti adalah
peningkatan kualitas pembelajaran tidak mungkin ada tanpa kualitas kinerja
guru,sehingga peningkatan kualitas pembelajaran, juga tidaklah mungkin ada
tanpa peningkatan kualitas para gurunya. Guru merupakan sumber daya manusia
yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran. Guru merupakan unsur
pendidikan yang sangat dekat hubungannya dengan anak didik dalam upaya
pendidikan sehari-hari di sekolah dan banyak menentukan keberhasilan anak didik
dalam mencapai tujuan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen, menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru ,
yaitu kompetensi-kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial.
5
|
Selaras dengan
penjelasan ini adalah satu teori yang dikemukakan oleh Glickman (1981).
Menurutnya ada empat prototipe guru dalam mengelola proses pembelajaran.
Prototipe guru yang terbaik,menurut teori ini, adalah guru prototipe
profesional. Seorang guru bisa diklasifikasikan ke dalam prototipe profesional apabila ia memiliki kemampuan
tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high
level of commitment).
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru ditegaskan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi professional. Di dalam permendiknas tersebut dirinci kompetensi inti
guru dan kompetensi guru dalam mata pelajaran.
Dalam kompetensi pedagogik,
disebutkan beberapa kompetensi inti yang harus dikuasai oleh seorang guru mata
pelajaran, diantaranya sebagai berikut:
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
Ø
Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Ø
Menentukan
tujuan pembelajaran yang diampu.
Ø
Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
Ø
Memilih materi pembelajaran yang diampu yang
terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
Ø
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai
dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
Ø Mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian.
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
Ø Memahami prinsip-prinsip perancangan
pembelajaran yangmendidik.
Ø Mengembangkan komponenkomponen rancangan
pembelajaran.
Ø Menyusun rancangan pembelajaran yang
lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,laboratorium, maupun lapangan.
Dalam kurikulum 2004, guru diberi kebebasan untuk
mengubah, memodifikasi, bahkan membuat sendiri atau bersama-sama dengan
guru-guru lain dalam mata pelajaran yang sama, silabus yang sesuai dengan
kondisi sekolah dan daerahnya, dan menjabarkannya menjadi persiapan mengajar
yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik.
B. Penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Dalam
rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam
silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP
merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas,
laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang
tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas
pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Silabus merupakan pegangan guru dalam pelaksanaan pembelajaran yang sifatnya masih umum/luas.
Silabus tersebut sebaiknya disusun sebagai program yang harus dicapai selama
satu semester\ atau satu tahun ajaran. Untuk pegangan dalam jangka waktu yang
lebih pendek,guru harus membuat program pembelajaran yang disebut rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP ini merupakan satuan atau unit program pembelajaran
terkecil untuk jangka waktu mingguan atau harian yang berisi rencana
penyampaian suatu pokok atau satuan bahasan tertentu atau satu tema yang akan
dibahas.
Isi dan alokasi waktu setiap RPP ini tergantung kepada
luas dan sempitnya pokok/satuan bahasan yang dicakupnya. Misalnya suatu
pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu hanya 2 jam pelajaran, mungkin bisa
selesai diajarkan dalam satu kali pertemuan saja. Tetapi pokok/satuan bahasan yang
membutuhkan waktu 4 jam pelajaran perlu disampaikan dalam dua kali pertemuan.
Supaya tidak terlalu kaku/rigid, tidak perlu membuat RPP untuk setiap kali
pertemuan secara terpisah-pisah, namun bisa diatur untuk satu RPP misalnya
mencakup materi pembelajaran untuk 3-4 kali pertemuan.
Komponen-komponen RPP ini lebih rinci dan lebih
spesifik dibandingkan dengan komponen-komponen dalam silabus. Bentuk RPP yang
dikembangkan pada berbagai daerah atau sekolah mungkin berbeda-beda, tetapi isi
dan prinsipnya seharusnya sama. Komponen minimal yang ada dalam RPP adalah
tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar,
penilaian hasil belajar.
2.1. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang
ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam
pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut
dituangkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran. Setiap perencanaan selalu
berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang
akan dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau
memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan
kegiatan pembelajaran. Mungkin saja
dalam pelaksanaannya tidak begitu persis seperti apa yang telah direncanakan,
karena proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasional. Namun, apabila
perencanaan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan
terlalu jauh dari apa yang sudah direncanakan. Istilah perencanaan pembelajaran
yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan KTSP di sekolah-sekolah di
Indonesia yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu
dikenal istilah satuan pelajaran (satpel), rencana pelajaran (renpel), dan
istilah-istilah sejenis lainnya.
Terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan
perencanaan pembelajaran ini, di antaranya:
2.1.1. Secara garis besar perencanaan pengajaran
mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan
pengajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut,
materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, serta
alat atau media apa yang diperlukan (Ibrahim 1993: 2).
2.1.2 Untuk mempermudah proses belajar-mengajar
diperlukan perencanaan pengajaran. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai
pengembangan instruksional sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari
beberapa unsur yang saling berinteraksi (Toeti Soekamto1993: 9).
2.1.3. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai
pedoman mengajar bagi guru dan pedoman belajar bagi siswa. Melalui perencanaan
pengajaran dapat diidentifikasi apakah pembelajaran yang
dikembangkan/dilaksanakan sudah menerapkan konsep belajar siswa aktif atau
mengembangkan pendekatan keterampilan proses.
2.1.4. Gambaran aktivitas siswa akan terlihat pada
rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang
terdapat dalam perencanaan pengajaran. Kegiatan belajar dan mengajar yang
dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Sehingga
perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas, operasional, sistematis
sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku.Istilah
pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas sebaiknya diubah dengan
pembelajaran, untuk memberi tekanan pada aktivitas belajar yang dilakukan
siswa.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana
Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1
(satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau
lebih.
2.2. Unsur Pokok dalam RPP
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP meliputi:
2.2.1. Identitas mata pelajaran (nama mata pelajaran,
kelas, semester, dan waktu/ banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan).
2.2.2. Kompetensi dasar dan indikator-indikator yang
hendak dicapai.
2.2.3 Materi pokok beserta uraiannya yang perlu
dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator.
2.2.4. Kegiatan pembelajaran (kegiatan pembelajaran
secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi
pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan
indikator).
2.2.5. Alat dan media yang digunakan untuk
memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan
dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
2.2.6. Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan
instrumen yang akan digunakan untuk menilai pencapaian belajar siswa serta
tindak lanjut hasil penilaian).
2.3. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
RPP
pada dasarnya merupakan kurikulum mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi,
materi/isi pembelajaran, kegiatan belajar, dan alat evaluasi yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut sangat dipengaruhi beberapa
prinsip perencanaan pembelajaran berikut:
2.3.1. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan
kondisi siswa.
2.3.2. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan
kurikulum yang berlaku.
2.3.3. Perencanaan pembelajaran harus memperhitungkan
waktu yang tersedia
2.3.4. Perencanaan pembelajaran harus merupakan urutan
kegiatan pembelajaran yang sistematis.
2.3.5. Perencanaan pembelajaran bila perlu lengkapi
dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
2.3.6. Perencanaan pembelajaran harus bersifat
fleksibel.
2.3.7. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan pada
pendekatan system yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan/kompetensi,
materi, kegiatan belajar dan evaluasi.
Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan landasan
dalam penyusunan RPP. Selain itu, secara praktis dalam penyusunan RPP, seorang
guru harus sudah menguasai bagaimana menjabarkan kompetensi dasar menjadi
indikator, bagaimana dalam memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan
kompetensi dasar, bagaimana memilih alternatif metode mengajar yang dianggap paling
sesuai untuk mencapai kompetensi dasar, dan bagaimana mengembangkan evaluasi
proses dan hasil belajar.
2.4. Langkah-langkah Penyusunan RPP
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dapat
ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
2.4.1. Mengisi kolom identitas
2.4.2. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk
pertemuan yang telah ditetapkan
2.4.3. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan
digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
2.4.4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK,
KD, dan Indikator yang telah ditentukan (lebih rinci dari KD dan Indikator,
pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran,
karena indicator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi).
Rumusan tujuan pembelajaran tidak menimbulan penafsiran ganda.
2.4.5. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi
pokok/pembelajaranyang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian
dari materi pokok/pembelajaran
2.4.6. Menentukan metode pembelajaran yang akan
digunakan
2.4.7. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang
terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. Langkah-langkah pembelajaran
berupa rincian scenario pembelajaran yang mencerminkan penerapan strategi
pembelajaran termasuk alokasi waktu setiap tahap. Dalam merumuskan
langkah-langkah pembelajaran juga harus mencerminkan proses eksplorasi,
elaborasi dan konfirmasi.
2.4.8. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang
digunakan.
2.4.9.Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan,
contoh soal, teknik penskoran, dll. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan
alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian proses dan hasil belajar
siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau
percepatan. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti:
penilaian hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance),
dan tes tertulis (paper & pen).
Berkaitan dengan penyusunan RPP ini, terdapat beberapa
catatan yang perlu diperhatikan oleh para guru, yaitu:
a. Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah
ditetapkan secara nasional untuk seluruh mata pelajaran harus dijadikan acuan
utama dalam merumuskan komponen-komponen RPP. Karena itu, rumusan standar kompetensi
dan kompetensi dasar sekalipun sudah dituliskan dalam silabus, perlu tetap
dituliskan kembali dalam RPP agar dapat terlihat secara langsung keterkaitannya
dengan komponen yang lainnya dan menjadi titik tolak untuk menentukan materi
pembelajaran, indikator ketercapaian kompetensi, media, metoda, kegiatan
pembelajaran serta menentukan cara penilaian.
b. Penjabaran kompetensi dasar menjadi
indikator-indikator ketercapaian kompetensi perlu dipahami oleh guru. Setelah
itu guru harus mampu menuliskannya dalam RPP dengan menggunakan rumusan-rumusan
yang tepat, terukur, dan operasional. Ketidakmampuan guru dalam merumuskan indikator-indikator
tersebut akan mempengaruhi pencapaian kompetensi dasar, yang akhirnya berakibat
terhadap rendahnya kemampuan yang dimiliki siswa.
c. Dalam penentuan materi pembelajaran pada umumnya
guru sering menjadikan buku teks sebagai titik tolak dan sumber utama pembelajaran.
Hal ini akan membawa akibat bahwa seluruh proses pembelajaran akan berada di
sekitar buku teks tersebut. Dalam RPP yang dikembangkan, sebenarnya buku teks
hanya merupakan salah satu sumber. Sumber itu tidak hanya hanya buku, namun ada
buku, alat, manusia, lingkungan maupun teknik yang dapat dijadikan sebagai
sumber belajar. Sebenarnya dengan adanya kompetensi dasar dan indikator akan
memudahkan penentuan materi. Apabila kompetensi dasar dan indikator ada dalam
kawasan belajar kognitif, maka sifat materi yang akan disajikanpun akan
berkenaan dengan pengetahuan ataupun pemahaman. Demikian pula halnya untuk
kawasan belajar afektif maupun psikomotor. Materi pembelajaran ini dapat
diuraikan secara terinci atau cukup dengan pokok-pokok materi saja, dan materi terinci
nantinya dapat dilampirkan. Materi pembelajaran sifatnya bermacam-macam ada
yang berupa informasi, konsep, prinsip, keterampilan dansikap. Sifat dan materi
tersebut akan membawa implikasi terhadap metoda yang akan digunakan dan
kegiatan belajar yang harus ditempuh oleh siswa.
d. Dalam penentuan atau pemilihan kegiatan
pembelajaran perlu disesuaikan metoda mana yang paling efektif, efesien, dan
relevan dengan pencapaian kompetensi dasar dan indikator. Penentuan metode
pembelajaran harus memungkinkan terlaksananya cara belajar siswa aktif,
kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Guru perlu memilih kegiatan-kegiatan
pembelajaran yang benar-benar efektif dan efesien dengan mempertimbangkan:
1) Karakteristik kompetensi dasar dan indikator
pencapaian kompetensi.
2) Keadaan siswa, mencakup perbedaan-perbedaan
individu siswa sepert kemampuan belajar, cara belajar, latar belakang,
pengalaman, dan kepribadiannya.
3) Jenis dan jumlah fasilitas/sumber belajar yang
tersedia untuk dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
4) Sifat dan karakteristik masing-masing metode yang
dipilih untuk mencapai kompetensi dasar.
2.5. Format RPP
Setelah memahami setiap langkah di atas, maka
selanjutnya rencana pelaksanaan pembelajaran dapat disusun dengan menggunakan
format RPP tertentu.
Contoh Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran:
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sekolah : ………………………………………..
Mata Pelajaran : ………………………………….…....
Kelas/Semester : ………………………………….…….
Alokasi Waktu : ………. x pertemuan (@ …… menit)
Standar Kompetensi :
.......................................................................................
Kompetensi Dasar :
.......................................................................................
Indikator :
........................................................................................
I. Tujuan Pembelajaran
.....................................................................................................................
II. Materi Pembelajaran
.....................................................................................................................
III. Metode Pembelajaran
.....................................................................................................................
IV. Langkah-langkah Pembelajaran
A. Kegiatan Awal
…………………………………………………………………………
B. Kegiatan Inti
…………………………………………………………………………
C. Kegiatan Akhir
…………………………………………………………………………
V. Alat, Bahan, dan Sumber Belajar
.....................................................................................................................
VI. Penilaian
……………………………………………………………………………
Begitu sangat strategisnya kedudukan guru sebagai
tenaga profesional, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya Bab III Pasal 7, diamanatkan bahwa
profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip sebagai berikut:
(a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme;
(b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan,ketakwaan, dan akhlak mulia
(c) memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
(d) memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
(e) memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
(f) memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
(g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
(h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan;
(i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Lebih lanjut di dalam bab dan pasal yang sama
juga diamanatkan bahwa pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural,kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
C.
Pembinaan Guru melalui Supervisi Akademik
Salah satu program yang dapat diselenggarakan dalam
rangka pemberdayaan guru adalah supervisi akademik (supervisi
akademik).Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru
mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan
akademik. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan
kemampuannya mencapai tujuan akademik. Dengan demikian, berarti, esensial
supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan
profesionalismenya. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini janganlah
ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan
dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen(commitmen)
atau kemauan (willingness) atau motivasi
(motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi
kerja guru, kualitas akademik akan meningkat.
Salah
satu tugas Kepala madrasah adalah melaksanakan supervisi akademik.Untuk
melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan
konseptual, interpersonal dan teknikal (Glickman, at al; 2007).Oleh sebab itu,
setiap Kepala madrasah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik
yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi, prinsipprinsip,dan
dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.
3.1 Konsep supervisi akademik
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan
membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran
untuk mencapai tujuan pembelajaran
(Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari
penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987)
menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi
akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan,misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa
yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas
mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan
murid?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa
kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan
jawaban terhadap pertanyaan pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan
di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja bukan berarti selesailah
pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak
lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan
sebaik-baiknya.
3.2 Tujuan dan fungsi supervisi akademik
Tujuan supervisi akademik adalah:
a. membantu guru mengembangkan kompetensinya,
b. mengembangkan kurikulum,
c. mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing
penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987).
Supervisi akademik merupakan salah satu (fungsi
mendasar (essential function) dalam keseluruhan program sekolah
(Weingartner, 1973; Alfonso dkk., 1981; dan Glickman, et al; 2007).
Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber informasi bagi
pengembangan profesionalisme guru.
3.3 Prinsip-prinsip supervisi akademik
a. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi
sekolah.
b. Sistematis
artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
c. Objektif artinya masukan sesuai aspek-aspek
instrumen.
d. Realistis artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
e. Antisipatif artinya mampu menghadapi
masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
f. Konstruktif
artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses
pembelajaran.
g. Kooperatif artinya ada kerja sama yang baik antara
supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
h. Kekeluargaan artinya mempertimbangkan saling asah,
asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
i. Demokratis artinya supervisor tidak boleh
mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
j. Aktif
artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
k. Humanis artinya
mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg,
sabar, antusias, dan penuh humor (Dodd,1972).
l. Berkesinambungan
(supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala
madrasah.
m. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program
pendidikan.
n. Komprehensif artinya memenuhi ketiga tujuan
supervisi akademik di atas.
3.4 Dimensi-dimensi subtansi supervisi akademik
a. Kompetensi kepribadian.
b. Kompetensi pedagogik.
c. Kompotensi profesional.
d. Kompetensi sosial.
Supervisi akademik sama sekali bukan penilaian unjuk
kerja guru. Apalagi bila tujuan utama penilaiannya semata-mata hanya dalam arti
sempit, yaitu mengkalkulasi kualitas keberadaan guru dalam memenuhi kepentingan
akreditasi guru belaka.
Hal ini sangat berbeda dengan konsep supervisi
akademik. Secara konseptual, supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan
membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian
tujuan pembelajaran. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru
mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, esensi supervisi akademik itu sama sekali
bukan menilai kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan
membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
Meskipun demikian, supervisi akademik tidak bisa
terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Apabila
di atas dikatakan,bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan
membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka
menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah
satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya. Penilaian kinerja guru
dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi
mutu kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari
serangkaian kegiatan supervisi akademik.
3.5 Teknik Supervisi Kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah satu cara
melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih.
Guru-guru yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau
kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan
menjadi satu/bersama-sama, Kemudian diberikan layanan supervisi sesuai dengan
permasalahan atau kebutuhan. Menurut Gwynn, ada tiga belas teknik supervisi kelompok,
sebagai berikut
1. Kepanitiaan-kepanitiaan
2. Kerja kelompok
3. Laboratorium kurikulum
4. Baca terpimpin
5. Demonstrasi pembelajaran
6. Darmawisata
7. Kuliah/studi
8. Diskusi panel
9. Perpustakaan jabatan
10. Organisasi profesional
11. Buletin supervisi
12. Pertemuan guru
13. Lokakarya atau konferensi kelompok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar