• Breaking News

    PENELTIAN TINDAKAN KELAS_KEPALA MADRASAH-SEKOLAH_MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU NON PENDIDIKAN DI MTSN NEGARA KECAMATAN DAHA UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MELALUI SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH


    BAB I
    PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang Masalah
    Upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan seakan tidak pernah berhenti. Banyak agenda reformasi yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Reformasi pendidikan adalah restrukturisasi pendidikan, yakni memperbaiki pola hubungan sekolah dengan lingkungannya dan dengan pemerintah, pola pengembangan perencanaan, serta pola pengembangan manajerialnya, pemberdayaan guru dan restrukturisasi model model pembelajaran.
    Reformasi pendidikan tidak cukup hanya dengan perubahan dalam sektor kurikulum, baik struktur maupun prosedur penulisannya. Pembaharuan kurikulum akan lebih bermakna bila diikuti oleh perubahan praktik pembelajaran di dalam maupun di luar kelas. Keberhasilan implementasi kurikulum sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut. Tidak jarang kegagalan implementasi kurikulum disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, keterampilan dan kemampuan guru  dalam memahami tugas tugas yang harus dilaksanakannya. Hal itu berarti bahwa guru sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran menjadi kunci atas keterlaksanaan kurikulum di sekolah.
    Dalam kurikulum 2004, guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, bahkan membuat sendiri silabus yang sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya, dan menjabarkannya menjadi persiapan mengajar yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik.
    Upaya perwujudan pengembangan silabus menjadi perencanaan pembelajaran yang implementatif memerlukan kemampuan yang komprehensif. Kemampuan itulah yang dapat mengantarkan guru menjadi tenaga yang professional. Guru yang professional harus memiliki 5 (lima)  kompetensi yang salah satunya adalah kompetensi penyusunan rencana pembelajaran. Namun dalam kenyataannya masih banyak guru yang belum mampu menyusun rencana pembelajaran sehingga hal ini secara otomatis berimbas pada kualitas out put yang dihasilkan dalam proses pembelajaran.
    Sebagai kepala sekolah, adalah tugas penulis untuk membimbing dan mengarahkan guru yang masih memerlukan banyak bimbingan dan supervisi untuk dapat menyusun rencana pembelajaran, seperti halnya guru yang tidak berlatarbelakang pendidikan di MTsN Negara Kecamatan Daha Utara. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin melakukan sebuah penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kompetensi guru non pendidikan tersebut dalam menyusun rencana pembelajaran dalam sebuah judul “Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru Non Pendidikan  di MTsN Negara Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran melalui Supervisi Akademik Kepala Sekolah”.

    B.     Perumusan Masalah
    Ada beberapa faktor yang menyebabkan guru kesulitan dalam menyusun rencana pembelajaran, diantaranya :
    1.1 Guru tidak memiliki dasar pendidikan keguruan sehingga tidak dibekali dengan  pengetahuan tentang perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
    1.2 Guru belum pernah mengikuti  pelatihan penyusunan RPP  sehingga mereka hanya copy paste pada temannya, padahal seringkali RPP hasil copy paste tidak relevan dengan situasi dan kondisi di sekolahnya sehingga RPP yang ada tidak bisa dijadikan acuan dalam proses pembelajaran.
    1.3  Guru sudah pernah mengikuti pelatihan, tapi belum mampu menerapkannya di sekolah.
    Kondisi tersebut tentu tidak bisa dibiarkan terus menerus, tetapi harus ada solusi dan tindakan nyata dari kepala madrasah  sebagai penanggungjawab keberhasilan pendidikan di sekolah binaannya. Para guru tersebut harus mendapatkan pembinaan agar mampu meningkatkan kemampuannya dalam menyusun rencana pembelajaran, terutama bagi guru-guru yang memang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan, sebelum mereka menempuh pendidikan tambahan agar memiliki akta IV sebagai bukti kewenangan mengajar. Kepala madrasah dan kepala madrasah perlu melakukan suatu tindakan melalui supervisi akademik untuk membantu meningkatkan kemampuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka masalah penelitian penulis rumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut:
    “ Apakah kompetensi Pedagogik guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dalam penyusunan rencana pembelajaran dapat ditingkatkan melalui supervisi akademik ?”

    C.    Cara Pemecahan Masalah
    Upaya peningkatan kemampuan guru- guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan  dalam menyusun  rencana pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya melalui pelatihan, seminar, workshop, menyediakan berbagai panduan dan modul. Namun setelah mempertimbangkan berbagai kelebihan dan kekurangannya, maka pembinaan yang terencana dan berkesinambungan dalam supervisi  akademik melalui tehnik supervisi kelompok dianggap lebih efektif karena setiap permasalahan yang ditemukan bisa langsung dicarikan solusi bersama dan waktunya bisa disesuaikan dengan kemampuan masing masing guru. Dalam pelaksanaannya kepala madrasah dan kepala madrasah akan dibantu oleh beberapa guru/ wakasek yang dianggap telah memiliki pengetahuan yang cukup dan kemampuan yang baik dalam menyusun rencana pembelajaran.

    D.    Tujuan Penelitian
    Sesuai dengan permasalahan diatas, maka tujuan utama dari penelitian tindakan sekolah ini adalah  untuk membantu meningkatkan kompetensi  paedagogik guru guru di MTsN Negara Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan, dalam menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi masing- masing pelajaran agar dapat menjadi acuan dalam proses pembelajaran  sehingga peserta didik mampu mencapai kriteria ketuntasan minimal.

    E.     Manfaat Penelitian
     Penelitian tindakan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai kalangan,antara lain:
    1.      Bagi kepala madrasah dan kepala madrasah  dapat lebih meningkatkan kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada para guru melalui supervisi akademik.
    2.      Bagi para guru dapat memberikan manfaat yang besar dalam membantu memecahkan  masalah yang berhubungan dengan penyusunan perencanaan pembelajaran,sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan berdampak pada peningkatan hasil pembelajaran.

    BAB II
    KAJIAN PUSTAKA

    A.    Kompetensi dan Profesionalisme Guru
    Esensi sebuah pendidikan persekolahan adalah proses pembelajaran. Tidak ada kualitas pendidikan persekolahan tanpa kualitas pembelajaran. Berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan persekolahan dapat dianggap kurang berguna bilamana belum menyentuh perbaikan proses pembelajaran. Oleh karena itu dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan persekolahan Pemerintah,dalam hal ini Depatemen Pendidikan Nasional, mengembangkan berbagai program yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
    Di antara keseluruhan komponen dalam pembelajaran guru merupakan komponen organik yang sangat menentukan. Tidak ada kualitas pembelajaran tanpa kualitas guru. Apapun yang telah dilakukan oleh Pemerintah, namun yang pasti adalah peningkatan kualitas pembelajaran tidak mungkin ada tanpa kualitas kinerja guru,sehingga peningkatan kualitas pembelajaran, juga tidaklah mungkin ada tanpa peningkatan kualitas para gurunya. Guru merupakan sumber daya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran. Guru merupakan unsur pendidikan yang sangat dekat hubungannya dengan anak didik dalam upaya pendidikan sehari-hari di sekolah dan banyak menentukan keberhasilan anak didik dalam mencapai tujuan.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru , yaitu kompetensi-kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial.

    5
    Para pakar pendidikan telah banyak menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi yang memadai.  Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi secara utuh. Seseorang tidak akan bisa bekerja secara profesional apabila ia hanya memenuhi salah satu kompetensi di antara sekian kompetensi yang dipersyaratkan. Kompetensi tersebut merupakan perpaduan antara kemampuan dan motivasi. Betapapun tingginya kemampuan seseorang, ia tidak akan bekerja secara profesional apabila ia tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi dalam mengerjakan tugas-tugasnya.Sebaliknya, betapapun tingginya motivasi kerja seseorang,ia tidak akan bekerja secara profesional apabila ia tidak memiliki kemampuan yang tinggi dalam mengerjakan tugas-tugasnya.
     Selaras dengan penjelasan ini adalah satu teori yang dikemukakan oleh Glickman (1981). Menurutnya ada empat prototipe guru dalam mengelola proses pembelajaran. Prototipe guru yang terbaik,menurut teori ini, adalah guru prototipe profesional. Seorang guru bisa diklasifikasikan ke dalam prototipe  profesional apabila ia memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment).
    Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ditegaskan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Di dalam permendiknas tersebut dirinci kompetensi inti guru dan kompetensi guru dalam mata pelajaran.
    Dalam kompetensi pedagogik, disebutkan beberapa kompetensi inti yang harus dikuasai oleh seorang guru mata pelajaran, diantaranya sebagai berikut:

    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
    Ø  Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
    Ø  Menentukan tujuan pembelajaran  yang diampu.
    Ø  Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
    Ø   Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
    Ø   Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
    Ø   Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
    Ø  Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yangmendidik.
    Ø  Mengembangkan komponenkomponen rancangan pembelajaran.
    Ø  Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,laboratorium, maupun lapangan.
    Dalam kurikulum 2004, guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, bahkan membuat sendiri atau bersama-sama dengan guru-guru lain dalam mata pelajaran yang sama, silabus yang sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya, dan menjabarkannya menjadi persiapan mengajar yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik.
    B.     Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. 
    Silabus merupakan pegangan guru dalam pelaksanaan   pembelajaran yang sifatnya masih umum/luas. Silabus tersebut sebaiknya disusun sebagai program yang harus dicapai selama satu semester\ atau satu tahun ajaran. Untuk pegangan dalam jangka waktu yang lebih pendek,guru harus membuat program pembelajaran yang disebut rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP ini merupakan satuan atau unit program pembelajaran terkecil untuk jangka waktu mingguan atau harian yang berisi rencana penyampaian suatu pokok atau satuan bahasan tertentu atau satu tema yang akan dibahas.
    Isi dan alokasi waktu setiap RPP ini tergantung kepada luas dan sempitnya pokok/satuan bahasan yang dicakupnya. Misalnya suatu pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu hanya 2 jam pelajaran, mungkin bisa selesai diajarkan dalam satu kali pertemuan saja. Tetapi pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu 4 jam pelajaran perlu disampaikan dalam dua kali pertemuan. Supaya tidak terlalu kaku/rigid, tidak perlu membuat RPP untuk setiap kali pertemuan secara terpisah-pisah, namun bisa diatur untuk satu RPP misalnya mencakup materi pembelajaran untuk 3-4 kali pertemuan.
    Komponen-komponen RPP ini lebih rinci dan lebih spesifik dibandingkan dengan komponen-komponen dalam silabus. Bentuk RPP yang dikembangkan pada berbagai daerah atau sekolah mungkin berbeda-beda, tetapi isi dan prinsipnya seharusnya sama. Komponen minimal yang ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, penilaian hasil belajar.
    2.1. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang akan dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan  kegiatan pembelajaran. Mungkin saja dalam pelaksanaannya tidak begitu persis seperti apa yang telah direncanakan, karena proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasional. Namun, apabila perencanaan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan terlalu jauh dari apa yang sudah direncanakan. Istilah perencanaan pembelajaran yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan KTSP di sekolah-sekolah di Indonesia yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu dikenal istilah satuan pelajaran (satpel), rencana pelajaran (renpel), dan istilah-istilah sejenis lainnya.
    Terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan perencanaan pembelajaran ini, di antaranya:
    2.1.1. Secara garis besar perencanaan pengajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan pengajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, serta alat atau media apa yang diperlukan (Ibrahim 1993: 2).
    2.1.2 Untuk mempermudah proses belajar-mengajar diperlukan perencanaan pengajaran. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pengembangan instruksional sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari beberapa unsur yang saling berinteraksi (Toeti Soekamto1993: 9).
    2.1.3. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pedoman mengajar bagi guru dan pedoman belajar bagi siswa. Melalui perencanaan pengajaran dapat diidentifikasi apakah pembelajaran yang dikembangkan/dilaksanakan sudah menerapkan konsep belajar siswa aktif atau mengembangkan pendekatan keterampilan proses.
    2.1.4. Gambaran aktivitas siswa akan terlihat pada rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang terdapat dalam perencanaan pengajaran. Kegiatan belajar dan mengajar yang dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Sehingga perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas, operasional, sistematis sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku.Istilah pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas sebaiknya diubah dengan pembelajaran, untuk memberi tekanan pada aktivitas belajar yang dilakukan siswa.
    Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
    2.2. Unsur Pokok dalam RPP
    Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP meliputi:
    2.2.1. Identitas mata pelajaran (nama mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu/ banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan).
    2.2.2. Kompetensi dasar dan indikator-indikator yang hendak dicapai.
    2.2.3 Materi pokok beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator.
    2.2.4. Kegiatan pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan indikator).
    2.2.5. Alat dan media yang digunakan untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
    2.2.6. Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan instrumen yang akan digunakan untuk menilai pencapaian belajar siswa serta tindak lanjut hasil penilaian).
    2.3. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
    RPP pada dasarnya merupakan kurikulum mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi, materi/isi pembelajaran, kegiatan belajar, dan alat evaluasi yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut sangat dipengaruhi beberapa prinsip perencanaan pembelajaran berikut:
    2.3.1. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kondisi siswa.
    2.3.2. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.
    2.3.3. Perencanaan pembelajaran harus memperhitungkan waktu yang tersedia
    2.3.4. Perencanaan pembelajaran harus merupakan urutan kegiatan pembelajaran yang sistematis.
    2.3.5. Perencanaan pembelajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
    2.3.6. Perencanaan pembelajaran harus bersifat fleksibel.
    2.3.7. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan pada pendekatan system yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan/kompetensi, materi, kegiatan belajar dan evaluasi.
    Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan landasan dalam penyusunan RPP. Selain itu, secara praktis dalam penyusunan RPP, seorang guru harus sudah menguasai bagaimana menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator, bagaimana dalam memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar, bagaimana memilih alternatif metode mengajar yang dianggap paling sesuai untuk mencapai kompetensi dasar, dan bagaimana mengembangkan evaluasi proses dan hasil belajar.
    2.4. Langkah-langkah Penyusunan RPP
    Dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
    2.4.1. Mengisi kolom identitas
    2.4.2. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
    2.4.3. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
    2.4.4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan (lebih rinci dari KD dan Indikator, pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran, karena indicator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi). Rumusan tujuan pembelajaran tidak menimbulan penafsiran ganda.
    2.4.5. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaranyang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
    2.4.6. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
    2.4.7. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. Langkah-langkah pembelajaran berupa rincian scenario pembelajaran yang mencerminkan penerapan strategi pembelajaran termasuk alokasi waktu setiap tahap. Dalam merumuskan langkah-langkah pembelajaran juga harus mencerminkan proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
    2.4.8. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan.
    2.4.9.Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian proses dan hasil belajar siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau percepatan. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper & pen).
    Berkaitan dengan penyusunan RPP ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh para guru, yaitu:
    a. Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan secara nasional untuk seluruh mata pelajaran harus dijadikan acuan utama dalam merumuskan komponen-komponen RPP. Karena itu, rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar sekalipun sudah dituliskan dalam silabus, perlu tetap dituliskan kembali dalam RPP agar dapat terlihat secara langsung keterkaitannya dengan komponen yang lainnya dan menjadi titik tolak untuk menentukan materi pembelajaran, indikator ketercapaian kompetensi, media, metoda, kegiatan pembelajaran serta menentukan cara penilaian.
    b. Penjabaran kompetensi dasar menjadi indikator-indikator ketercapaian kompetensi perlu dipahami oleh guru. Setelah itu guru harus mampu menuliskannya dalam RPP dengan menggunakan rumusan-rumusan yang tepat, terukur, dan operasional. Ketidakmampuan guru dalam merumuskan indikator-indikator tersebut akan mempengaruhi pencapaian kompetensi dasar, yang akhirnya berakibat terhadap rendahnya kemampuan yang dimiliki siswa.
    c. Dalam penentuan materi pembelajaran pada umumnya guru sering menjadikan buku teks sebagai titik tolak dan sumber utama pembelajaran. Hal ini akan membawa akibat bahwa seluruh proses pembelajaran akan berada di sekitar buku teks tersebut. Dalam RPP yang dikembangkan, sebenarnya buku teks hanya merupakan salah satu sumber. Sumber itu tidak hanya hanya buku, namun ada buku, alat, manusia, lingkungan maupun teknik yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar. Sebenarnya dengan adanya kompetensi dasar dan indikator akan memudahkan penentuan materi. Apabila kompetensi dasar dan indikator ada dalam kawasan belajar kognitif, maka sifat materi yang akan disajikanpun akan berkenaan dengan pengetahuan ataupun pemahaman. Demikian pula halnya untuk kawasan belajar afektif maupun psikomotor. Materi pembelajaran ini dapat diuraikan secara terinci atau cukup dengan pokok-pokok materi saja, dan materi terinci nantinya dapat dilampirkan. Materi pembelajaran sifatnya bermacam-macam ada yang berupa informasi, konsep, prinsip, keterampilan dansikap. Sifat dan materi tersebut akan membawa implikasi terhadap metoda yang akan digunakan dan kegiatan belajar yang harus ditempuh oleh siswa.
    d. Dalam penentuan atau pemilihan kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan metoda mana yang paling efektif, efesien, dan relevan dengan pencapaian kompetensi dasar dan indikator. Penentuan metode pembelajaran harus memungkinkan terlaksananya cara belajar siswa aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Guru perlu memilih kegiatan-kegiatan pembelajaran yang benar-benar efektif dan efesien dengan mempertimbangkan:
    1) Karakteristik kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
    2) Keadaan siswa, mencakup perbedaan-perbedaan individu siswa sepert kemampuan belajar, cara belajar, latar belakang, pengalaman, dan kepribadiannya.
    3) Jenis dan jumlah fasilitas/sumber belajar yang tersedia untuk dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
    4) Sifat dan karakteristik masing-masing metode yang dipilih untuk mencapai kompetensi dasar.
    2.5. Format RPP
    Setelah memahami setiap langkah di atas, maka selanjutnya rencana pelaksanaan pembelajaran dapat disusun dengan menggunakan format RPP tertentu.
    Contoh Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran:
    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
    Sekolah : ………………………………………..
    Mata Pelajaran : ………………………………….…....
    Kelas/Semester : ………………………………….…….
    Alokasi Waktu : ………. x pertemuan (@ …… menit)
    Standar Kompetensi : .......................................................................................
    Kompetensi Dasar : .......................................................................................
    Indikator : ........................................................................................
    I. Tujuan Pembelajaran
    .....................................................................................................................
    II. Materi Pembelajaran
    .....................................................................................................................
    III. Metode Pembelajaran
    .....................................................................................................................
    IV. Langkah-langkah Pembelajaran
    A. Kegiatan Awal
    …………………………………………………………………………
    B. Kegiatan Inti
    …………………………………………………………………………
    C. Kegiatan Akhir
    …………………………………………………………………………
    V. Alat, Bahan, dan Sumber Belajar
    .....................................................................................................................
    VI. Penilaian
    ……………………………………………………………………………
    Begitu sangat strategisnya kedudukan guru sebagai tenaga profesional, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya Bab III Pasal 7, diamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
     (a)  memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
     (b)  memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,ketakwaan, dan akhlak mulia
     (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan  bidang tugas;
    (d)  memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
    (e)  memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
    (f)   memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
    (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
    (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
     (i)  memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
     Lebih lanjut di dalam bab dan pasal yang sama juga diamanatkan bahwa pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
    C.      Pembinaan Guru melalui Supervisi Akademik
    Salah satu program yang dapat diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan guru adalah supervisi akademik (supervisi akademik).Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan akademik. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan akademik. Dengan demikian, berarti, esensial supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen(commitmen) atau kemauan (willingness) atau  motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat.
    Salah satu tugas Kepala madrasah adalah melaksanakan supervisi akademik.Untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal (Glickman, at al; 2007).Oleh sebab itu, setiap Kepala madrasah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi, prinsipprinsip,dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.
    3.1 Konsep supervisi akademik
    Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk  mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan,misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja bukan berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
    3.2 Tujuan dan fungsi supervisi akademik
    Tujuan supervisi akademik adalah:
    a. membantu guru mengembangkan kompetensinya,
    b. mengembangkan kurikulum,
    c. mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987).
    Supervisi akademik merupakan salah satu (fungsi mendasar (essential function) dalam keseluruhan program sekolah (Weingartner, 1973; Alfonso dkk., 1981; dan Glickman, et al; 2007). Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru.
    3.3  Prinsip-prinsip supervisi akademik
    a. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
    b. Sistematis artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi  yang matang dan tujuan pembelajaran.
    c. Objektif artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
    d. Realistis artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
    e. Antisipatif artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
    f. Konstruktif artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
    g. Kooperatif artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
    h. Kekeluargaan artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
    i. Demokratis artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
    j.  Aktif artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
    k. Humanis artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor (Dodd,1972).
    l. Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala madrasah.
    m. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
    n. Komprehensif artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas.
    3.4 Dimensi-dimensi subtansi supervisi akademik
    a. Kompetensi kepribadian.
    b. Kompetensi pedagogik.
    c. Kompotensi profesional.
    d. Kompetensi sosial.
    Supervisi akademik sama sekali bukan penilaian unjuk kerja guru. Apalagi bila tujuan utama penilaiannya semata-mata hanya dalam arti sempit, yaitu mengkalkulasi kualitas keberadaan guru dalam memenuhi kepentingan akreditasi guru belaka.
    Hal ini sangat berbeda dengan konsep supervisi akademik. Secara konseptual, supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian,  esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
    Meskipun demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan,bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya. Penilaian kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi mutu kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik.
    3.5 Teknik Supervisi Kelompok
    Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Guru-guru yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama, Kemudian diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan. Menurut Gwynn, ada tiga belas teknik supervisi kelompok, sebagai berikut
    1. Kepanitiaan-kepanitiaan
    2. Kerja kelompok
    3. Laboratorium kurikulum
    4. Baca terpimpin
    5. Demonstrasi pembelajaran
    6. Darmawisata
    7. Kuliah/studi
    8. Diskusi panel
    9. Perpustakaan jabatan
    10. Organisasi profesional
    11. Buletin supervisi
    12. Pertemuan guru
    13. Lokakarya atau konferensi kelompok



    Tidak ada komentar:

    Makalah

    Skripsi

    Tesis