• Breaking News

    skripsi Sarjana Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong_penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong


    BAB. I
    PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang Masalah
              Sejak dimulainya pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005, implementasi kewenangan administratif tersebut telah dilaksanakan tercermin dengan beralihnya tugas-tugas ordonasering pengelolaan administrasi belanja pegawai dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Menteri Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Pengalihan kewenangan ini tidak serta merta melepaskan tanggung jawab pengamanan dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga perlu adanya suatu sistem yang mendukung. Dirjen Perbendaharaan telah menyediakan Aplikasi guna mendukung sistem pengelolaan administrasi belanja pegawai khususnya Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut dengan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat (GPP).
              Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat) digunakan untuk mempermudah mengelola gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Satuan Kerja. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri adalah masalah yang sangat peka, karena menyangkut kelangsungan hidup Pegawai Negeri beserta keluarganya. Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat) ini sudah diterapkan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong sejak 6 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2007.
              Di dalam penjelasan pasal 7 Undang-Undang No. 8 tahun 1974 antara lain dinyatakan bahwa pada dasarnya setiap Pegawai Negeri beserta keluarganya harus hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Selanjutnya dinyatakan pula, bahwa gaji adalah merupakan sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Oleh karena itu kepada setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus dibayarkan gajinya tepat pada waktunya dan dalam keadaan utuh. Pemerintah dalam hal ini, telah berusaha agar pelaksanaan pembayaran gaji Pegawai Negeri dapat berjalan tertib dan lancar dengan mengeluarkan peraturan-peraturan berupa penyempurnaan prosedur pembayaran gaji, terakhir dengan dikeluarkannya peraturan berupa Pedoman Pelaksanaan Sistem pembayaran gaji melalui rekening pegawai pada Bank yang dilaksanakan secara bertahap melalui uji coba pada beberapa Propinsi. Upaya perlindungan terhadap hak-hak pegawai adalah merupakan hal yang penting dalam rangka meningkatkan motivasi pegawai untuk bekerja lebih giat dan berdisiplin sehingga produktivitasnya dapat meningkat. Diharapkan Pegawai Negeri Sipil akan mengetahui hak-hak kepegawaiannya berupa penghasilan yang sah yang seharusnya diterima setiap bulannya.
              Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara dan Lembaga, maka Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat telah diserahkan kepada satuan kerja Kementerian Negara dan Lembaga. Satuan Kerja (satker) bertanggung jawab penuh atas kebenaran data Pegawai Negeri Sipil untuk digunakan dalam pembayaran belanja pegawai, penyimpanan berkas-berkas yang berhubungan dengan kepegawaian yang berakibat pada perubahan pembayaran belanja pegawai, dan pemutakhiran data-data pegawai.
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan petunjuk teknis terkait pembayaran belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) telah menyediakan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat (Aplikasi GPP) untuk melaksanakan tugas pengelolaan administrasi belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat. Satuan kerja tinggal menggunakannya, merekam/mengupdate data Pegawai Negeri Sipil dan membuat dokumen yang disyaratkan dalam rangka pembayaran belanja pegawai.
              Dalam tahap awal pelaksanaan PER-37/PB/2009, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) telah memberikan bimbingan kepada satuan kerja dalam merekam data Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada kantornya masing-masing. Hasil dari pekerjaan tersebut adalah tersedianya data Pegawai Negeri Sipil yang lengkap dan akurat. Setelah itu, satuan kerja mengupdate sendiri data kepegawaiannya dalam aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat apabila terjadi perubahan dan merekam data pegawai baru bila ada pegawai yang baru bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
              Untuk Pegawai Negeri Sipil lama, tidak diperkenankan menghapus datanya dengan alasan apapun. Pegawai Negeri Sipil yang pensiun ataupun pindah/mutasi ada prosedur untuk menonaktifkan pegawai tersebut. Makin lama seorang Pegawai Negeri Sipil bekerja maka data pegawainya semakin banyak, begitu pula dengan data pembayaran gajinya. Data-data ini kita sebut history pegawai. History pegawai akan semakin bertambah banyak dan panjang seiring dengan bertambahnya masa kerja, dan akan berhenti disuatu satuan kerja setelah dinonaktifkan karena mutasi/pindah.
              Selama Pegawai Negeri Sipil tersebut masih aktif bekerja maka data history pegawai harus tetap dibawa kemanapun Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja walaupun mutasi berkali-kali selama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Data history pegawai ini berupa Arsip Data Komputer ( ADK ) yang dihasilkan dari Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat. Bila Pegawai Negeri Sipil pindah dari satker A ke satker B maka data history gaji tersebut juga turut berpindah ke satker B. Pegawai Negeri Sipil tersebut pindah ke satker B dengan membawa Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji, ADK (Arsip Data Komputer)  pegawai pindah dan dosir pegawai. ADK (Arsip Data Komputer) pegawai pindah tersebut di transfer ke Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat) satker B untuk dicocokkan history pegawainya dengan cara mencetak Kartu Pegawai. Satker B tidak diperkenankan merekam baru (dari awal) data pegawai yang pindah dari satker A. Data history Pegawai Negeri Sipil  tersebut akan bertambah saat bekerja di satker B. Jadi data history Pegawai Negeri Sipil menjadi data pegawai saat di satker A + data pegawai saat di satker B, demikian seterusnya bila Pegawai Negeri Sipil tersebut pindah ke satker C, D, dan satker-satker lain. 
              Bila satker B merekam ulang dari awal data Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka saat pengajuan pembayaran belanja pegawai seperti Gaji Induk (gaji bulanan), ADK (Arsip Data Komputer) pegawai baru yang dikirim dari aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) satker B ke aplikasi Gaji Pegawai Pusat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan tervalidasi sebagai pegawai baru karena history data pegawai yaitu pembayaran gajinya dari satker lama (satker A) tidak masuk ke dalam data pegawai sehingga akan ditolak oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pembayaran gajinya. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dapat dibayarkan bila history pegawai yang semestinya (yang lengkap) diterima oleh aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

    B.       Batasan Masalah
              Pengelolaan gaji pegawai merupakan hal yang sangat penting karena gaji pegawai untuk meningkatkan motivasi pegawai untuk bekerja lebih giat lagi dan berdisiplin sehingga produktivitasnya dapat meningkat.
             Sehubungan dengan permasalahan tersebut, agar penelitian lebih terarah dan mengenai sasaaran yang diharapkan, maka penelitian ini dibatasi pada lingkup suatu pengelolaan gaji pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.

    C.      Perumusan Masalah
              Dari uraian tersebut diatas bahwa Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dapat berjalan tertib dan lancar, maka perumusan masalah penelitian ini adalah :
    1.    Bagaimana penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong
    2.    Apakah kelebihan dan kelemahan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong
    3.    Bagaimana efisiensi dan efektifitas penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong sebagai Satuan Kerja.

    D. Tujuan Penelitian
             Tujuan penelitian dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah :
    1.    Untuk mengetahui bagaimana penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong
    2.    Untuk mengetahui apakah kelebihan dan kelemahan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong
    3.    Untuk mengetahui bagaimana efisiensi dan efektifitas dari penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong sebagai Satuan Kerja.
            
    E.       Kegunaan Penelitian
              Hasil penelitian yang didapat oleh penulis dalam penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan berguna untuk :
    1.      Memberikan sumbangan masukan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong dalam menangani suatu system pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong. Serta sangat membantu dalam sistem pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.
    2.      Menambah pengetahuan dan pengalaman serta sumbangan pemikiran terhadap perkembangan ilmu pengetahuan Administrasi Negara
    3.      Sebagai salah satu syarat untuk memenuhi gelar Sarjana Strata Satu ( S1) khususnya Sarjana Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong.








    BAB. II
    TINJAUAN PUSTAKA
    A.             Pengertian Sistem Pengelolaan
              Menurut para ahli, Pengertian Sistem diartikan sebagai berikut :
    1.        Ludwig Von Bartalanfy : Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
    2.        Anatol Raporot : Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
    3.        L. Ackof : Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.
    4.        Prof. Prajudi (Inu Kencana Syafie.2002) : sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
    5.        W.J.S. Sumantri (Inu Kencana Syafie.2002) : sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya), yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
    6.        Prof. Sumantri (Inu Kencana Syafie.2002) : sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja sama-sama untuk melakukan suatu maksud.
    Mengacu pada beberapa definisi sistem di atas, maka :
              Sistem adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
              Sistem adalah kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari sistem, menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya, begitulah seterusnya sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri. (Inu Kencana Syafie.2002)
              Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:
    a.     Objek : yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
    b.     Atribut : yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
    c.     Hubungan internal : merupakan di antara objek-objek di dalamnya.
    d.     Lingkungan : merupakan tempat di mana sistem berada.
              Ada berbagai tipe sistem berdasarkan kategori:
    1.     Atas dasar keterbukaan :
    a) Sistem terbuka, dimana pihak luar dapat mempengaruhinya.
    b) Sistem tertutup.
    2.     Atas dasar komponen :
    a) Sistem fisik, dengan komponen materi dan energi.
    b) Sistem non-fisik atau konsep, berisikan ide-ide
              Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujuan tertentu.
              Maka pengertian dari Sistem Pengelolaan adalah suatu pekerjaan yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam kerjasama  untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

    B.            Pengertian Gaji
              Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.  
              Menurut Hasibuan (2002) menyatakan bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
             Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang”.
             Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat.
            Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu : Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja.
            Pernyataan di atas juga didukung oleh pendapat Mathis dan Lackson (2002), “Gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja individu, kelompok ataupun kinerja organisasi”.
         Belanja pegawai merupakan belanja yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas, sebagai imbalan dan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Belanja Pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
    1.        Peranan Gaji    
              Peranan gaji menurut Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu :
    a. Aspek pemberi kerja (majikan)
              Manager Gaji yang merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
    b. Aspek penerima kerja
             Manager Gaji yang merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu - satunya motivasi karyawan dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
    2.        Fungsi dan Tujuan Pembayaran Gaji
    a.       Fungsi Penggajian
              Menurut Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia dalam menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu :
    1) Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam  organisasi
    2)  Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi
    3) Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang

    b.        Tujuan Penggajian
                 Menurut Hasibuan (2002) tujuan penggajian, antara lain :
    1) Ikatan kerja sama
              Dengan pemberian gaji terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
     2) Kepuasan kerja
             Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
     3) Pengadaan efektif
            Jika program gaji ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
     4) Motivasi
            Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
     5) Stabilitas karyawan
            Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
     6) Disiplin
            Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan - peraturan yang berlaku.
     7) Pengaruh serikat buruh
            Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
     8) Pengaruh pemerintah
            Jika program gaji sesuai dengan undang - undang yang berlaku (seperti batas gaji minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
    3.         Cara-cara pembayaran gaji
               Tata cara pembayaran gaji bagi pegawai negeri sipil dilengkapi dengan :
    a.          Pedoman pelaksanaan sistem pembayaran gaji melalui rekening pegawai pada bank
    b.          Pedoman pelaksanaan pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil
    c.          Pemberian pensiun janda/dudanya serta tata cara pembayarannya
    d.          Kumpulan peraturan pemerintah dan surat edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.



    4.         Jenis – jenis Gaji Pegawai
    a.         Gaji Induk
    Merupakan gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan pada satuan kerja

    b.         Gaji Non Gaji Induk
    1) Gaji Susulan
             Merupakan gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.
    2) Kekurangan Gaji
              Merupakan kekurangan pembayaran gaji seseorang Pegawai Negeri Sipil karena adanya kenaikan besaran komponen gaji (unsur gaji), sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilaksanakan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besaran komponen penghasilan tersebut.
    3) Gaji Terusan
              Merupakan gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut.
    4) Uang Tunggu
              Merupakan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri.
    5) Uang Duka Wafat / Tewas
              Merupakan uang yang diberikan kepada ahli waris Pegawai Negeri Sipil yang wafat atau tewas.
    6) Persekot Gaji
             Merupakan pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipindahkan untuk kepentingan dinas.
    7) Gaji Ketiga Belas
              Merupakan uang bonus bagi Pegawai Negeri Sipil yang biasanya dibagikan pada bulan Juni.

    c. Belanja Pegawai Lainnya
    1) Uang Lembur
              Merupakan uang yang diberikan kepada pegawai yang melakukan kerja lembur.
    2) Uang Makan
              Merupakan uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
    3) Honorarium
              Merupakan uang yang diberikan kepada Guru / Dosen tidak tetap atau Pegawai Honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
    4) Vakasi
              Merupakan uang yang diberikan kepada seseorang yang ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan:
    a)        Pengujian
    b)        Pengawasan ujian
    c)        Pemeriksaan ujian
    d)       Penyusunan naskah ujian
    e)        Koordinasi ujian; dan
    f)         Persiapan pembuatan ijazah.



    BAB. III
    METODE PENELITIAN

    A.      Jenis Penelitian
              Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan cara meneliti status kelompok manusia, suatu obyek, kondisi, suatu sistem, pemikiran, ataupun suatu kilas peristiwa pada masa sekarang, tujuan dari penelitian deskriptif eksploratif adalah untuk membuat deskripsi gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai sumber-sumber dan fakta-fakta yang ada, serta hubungan fenomena yang diselidiki.

    Tidak ada komentar:

    Makalah

    Skripsi

    Tesis