BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Sejak dimulainya pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2005, implementasi kewenangan administratif tersebut telah
dilaksanakan tercermin dengan beralihnya tugas-tugas ordonasering pengelolaan
administrasi belanja pegawai dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada
Menteri Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Pengalihan kewenangan ini tidak serta
merta melepaskan tanggung jawab pengamanan dalam pengelolaan keuangan negara,
sehingga perlu adanya suatu sistem yang mendukung. Dirjen Perbendaharaan telah
menyediakan Aplikasi guna mendukung sistem pengelolaan administrasi belanja
pegawai khususnya Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut
dengan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat (GPP).
Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pusat) digunakan untuk mempermudah mengelola gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat
pada Satuan Kerja. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri adalah masalah yang sangat
peka, karena menyangkut kelangsungan hidup Pegawai Negeri beserta keluarganya. Aplikasi
GPP (Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat) ini sudah diterapkan di kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tabalong sejak 6 tahun yang lalu tepatnya pada
tahun 2007.
Di dalam penjelasan pasal 7
Undang-Undang No. 8 tahun 1974 antara lain dinyatakan bahwa pada dasarnya
setiap Pegawai Negeri beserta keluarganya harus hidup layak dari gajinya,
sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Selanjutnya dinyatakan pula,
bahwa gaji adalah merupakan sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil
kerja seseorang. Oleh karena itu kepada setiap Pegawai Negeri yang telah
memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus dibayarkan
gajinya tepat pada waktunya dan dalam keadaan utuh. Pemerintah dalam hal ini,
telah berusaha agar pelaksanaan pembayaran gaji Pegawai Negeri dapat berjalan
tertib dan lancar dengan mengeluarkan peraturan-peraturan berupa penyempurnaan
prosedur pembayaran gaji, terakhir dengan dikeluarkannya peraturan berupa
Pedoman Pelaksanaan Sistem pembayaran gaji melalui rekening pegawai pada Bank
yang dilaksanakan secara bertahap melalui uji coba pada beberapa Propinsi.
Upaya perlindungan terhadap hak-hak pegawai adalah merupakan hal yang penting
dalam rangka meningkatkan motivasi pegawai untuk bekerja lebih giat dan
berdisiplin sehingga produktivitasnya dapat meningkat. Diharapkan Pegawai
Negeri Sipil akan mengetahui hak-hak kepegawaiannya berupa penghasilan yang sah
yang seharusnya diterima setiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Petunjuk
Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat
Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara dan Lembaga, maka Pengelolaan
Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat telah diserahkan kepada satuan
kerja Kementerian Negara dan Lembaga. Satuan Kerja (satker) bertanggung jawab
penuh atas kebenaran data Pegawai Negeri Sipil untuk digunakan dalam pembayaran
belanja pegawai, penyimpanan berkas-berkas yang berhubungan dengan kepegawaian
yang berakibat pada perubahan pembayaran belanja pegawai, dan pemutakhiran
data-data pegawai.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan
sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan petunjuk teknis
terkait pembayaran belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dibebankan pada APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) telah menyediakan Aplikasi Gaji Pegawai
Negeri Sipil Pusat (Aplikasi GPP) untuk melaksanakan tugas pengelolaan
administrasi belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat. Satuan kerja tinggal
menggunakannya, merekam/mengupdate data Pegawai Negeri Sipil dan membuat
dokumen yang disyaratkan dalam rangka pembayaran belanja pegawai.
Dalam tahap awal pelaksanaan
PER-37/PB/2009, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) telah memberikan
bimbingan kepada satuan kerja dalam merekam data Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada kantornya masing-masing. Hasil dari pekerjaan tersebut adalah
tersedianya data Pegawai Negeri Sipil yang lengkap dan akurat. Setelah itu, satuan
kerja mengupdate sendiri data kepegawaiannya dalam aplikasi Gaji Pegawai Negeri
Sipil Pusat apabila terjadi perubahan dan merekam data pegawai baru bila ada
pegawai yang baru bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Untuk Pegawai Negeri Sipil lama, tidak
diperkenankan menghapus datanya dengan alasan apapun. Pegawai Negeri Sipil yang
pensiun ataupun pindah/mutasi ada prosedur untuk menonaktifkan pegawai
tersebut. Makin lama seorang Pegawai Negeri Sipil bekerja maka data pegawainya
semakin banyak, begitu pula dengan data pembayaran gajinya. Data-data ini kita
sebut history pegawai. History pegawai akan semakin bertambah banyak dan
panjang seiring dengan bertambahnya masa kerja, dan akan berhenti disuatu satuan
kerja setelah dinonaktifkan karena mutasi/pindah.
Selama Pegawai Negeri Sipil tersebut
masih aktif bekerja maka data history pegawai harus tetap dibawa kemanapun Pegawai
Negeri Sipil tersebut bekerja walaupun mutasi berkali-kali selama menjadi Pegawai
Negeri Sipil. Data history pegawai ini berupa Arsip Data Komputer ( ADK ) yang
dihasilkan dari Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat. Bila Pegawai Negeri Sipil
pindah dari satker A ke satker B maka data history gaji tersebut juga turut
berpindah ke satker B. Pegawai Negeri Sipil tersebut pindah ke satker B dengan
membawa Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji, ADK (Arsip Data
Komputer) pegawai pindah dan dosir
pegawai. ADK (Arsip Data Komputer) pegawai pindah tersebut di transfer ke Aplikasi
GPP (Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat) satker B untuk dicocokkan history
pegawainya dengan cara mencetak Kartu Pegawai. Satker B tidak diperkenankan
merekam baru (dari awal) data pegawai yang pindah dari satker A. Data history Pegawai
Negeri Sipil tersebut akan bertambah
saat bekerja di satker B. Jadi data history Pegawai Negeri Sipil menjadi data
pegawai saat di satker A + data pegawai saat di satker B, demikian seterusnya
bila Pegawai Negeri Sipil tersebut pindah ke satker C, D, dan satker-satker
lain.
Bila satker B merekam ulang dari awal
data Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka saat pengajuan pembayaran belanja
pegawai seperti Gaji Induk (gaji bulanan), ADK (Arsip Data Komputer) pegawai
baru yang dikirim dari aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) satker B ke aplikasi Gaji
Pegawai Pusat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan tervalidasi
sebagai pegawai baru karena history data pegawai yaitu pembayaran gajinya dari
satker lama (satker A) tidak masuk ke dalam data pegawai sehingga akan ditolak
oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pembayaran gajinya. Gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tersebut dapat dibayarkan bila history pegawai yang
semestinya (yang lengkap) diterima oleh aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
B. Batasan
Masalah
Pengelolaan gaji pegawai merupakan
hal yang sangat penting karena gaji pegawai untuk meningkatkan motivasi pegawai
untuk bekerja lebih giat lagi dan berdisiplin sehingga produktivitasnya dapat
meningkat.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut,
agar penelitian lebih terarah dan mengenai sasaaran yang diharapkan, maka
penelitian ini dibatasi pada lingkup suatu pengelolaan gaji pegawai pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.
C.
Perumusan Masalah
Dari
uraian tersebut diatas bahwa Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dapat
berjalan tertib dan lancar, maka perumusan masalah penelitian ini adalah :
1.
Bagaimana
penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Tabalong
2.
Apakah
kelebihan dan kelemahan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tabalong
3.
Bagaimana
efisiensi dan efektifitas penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong sebagai Satuan Kerja.
D.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dalam penulisan
Tugas Akhir ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui bagaimana penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong
2.
Untuk
mengetahui apakah kelebihan dan kelemahan Aplikasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Pusat
pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong
3.
Untuk
mengetahui bagaimana efisiensi dan efektifitas dari penggunaan Aplikasi Gaji Pegawai
Negeri Sipil Pusat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong sebagai
Satuan Kerja.
E. Kegunaan
Penelitian
Hasil penelitian yang didapat oleh penulis
dalam penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan berguna untuk :
1.
Memberikan
sumbangan masukan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong dalam
menangani suatu system pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong. Serta sangat membantu dalam sistem
pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten
Tabalong.
2.
Menambah
pengetahuan dan pengalaman serta sumbangan pemikiran terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan Administrasi Negara
3.
Sebagai
salah satu syarat untuk memenuhi gelar Sarjana Strata Satu ( S1) khususnya Sarjana
Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong.
BAB. II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Sistem Pengelolaan
1.
Ludwig Von Bartalanfy : Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam
suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
2.
Anatol Raporot : Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu
sama lain.
3.
L. Ackof : Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri
dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.
4.
Prof.
Prajudi (Inu Kencana Syafie.2002) : sistem adalah suatu jaringan dari
prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang
bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
5.
W.J.S.
Sumantri (Inu Kencana Syafie.2002) : sistem adalah sekelompok bagian-bagian
(alat dan sebagainya), yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
6.
Prof.
Sumantri (Inu Kencana Syafie.2002) : sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang
bekerja sama-sama untuk melakukan suatu maksud.
Mengacu pada beberapa definisi sistem di
atas, maka :
Sistem adalah sekumpulan unsur /
elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan
bersama untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari
sesuatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain. Bagian atau anak cabang
dari sistem, menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya, begitulah
seterusnya sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan
mengganggu kestabilan sistem itu sendiri. (Inu Kencana Syafie.2002)
Pada prinsipnya, setiap sistem selalu
terdiri atas empat elemen:
a.
Objek : yang dapat berupa
bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun
keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
b.
Atribut : yang
menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
c.
Hubungan internal :
merupakan di antara objek-objek di dalamnya.
d.
Lingkungan : merupakan
tempat di mana sistem berada.
Ada berbagai tipe sistem berdasarkan
kategori:
1.
Atas dasar
keterbukaan :
a) Sistem
terbuka, dimana pihak luar dapat mempengaruhinya.
b) Sistem
tertutup.
2.
Atas dasar
komponen :
a) Sistem fisik, dengan
komponen materi dan energi.
b) Sistem non-fisik
atau konsep, berisikan ide-ide
Pengelolaan diartikan sebagai suatu
rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk
melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujuan tertentu.
Maka pengertian dari Sistem
Pengelolaan adalah suatu pekerjaan yang saling berkaitan dan saling
mempengaruhi dalam kerjasama untuk
mencapai suatu tujuan tertentu.
B.
Pengertian Gaji
Gaji adalah salah satu hal yang
penting bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena dengan
gaji yang diperoleh seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Hasibuan (2002) menyatakan
bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan
tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko
(1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai
balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan
kegiatan di waktu yang akan datang”.
Selain pernyataan Hasibuan dan
Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji
merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja
karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai,
sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja
lebih giat.
Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro
Hadiwiryo (1998), yaitu : Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi
karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan
produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan
komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong
modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja.
Pernyataan di atas juga didukung oleh
pendapat Mathis dan Lackson (2002), “Gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang
dikaitkan dengan kinerja individu, kelompok ataupun kinerja organisasi”.
Belanja
pegawai merupakan belanja yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam
bentuk uang atau barang yang diberikan kepada aparatur negara, baik yang masih
aktif maupun yang telah purnatugas, sebagai imbalan dan penghargaan atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan. Belanja
Pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang
diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar
negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali
pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
1.
Peranan Gaji
Peranan gaji menurut Poerwono (1982) peranan
gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu :
a. Aspek pemberi kerja
(majikan)
Manager Gaji yang merupakan
unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga
pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu
perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok
tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan
perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
b. Aspek penerima kerja
Manager
Gaji yang merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan
untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu - satunya motivasi
karyawan dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting
yang ikut mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji
yang diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
2.
Fungsi dan
Tujuan Pembayaran Gaji
a. Fungsi Penggajian
Menurut Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu manajer
personalia dalam menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada
fungsi-fungsi yang lain, yaitu :
1) Untuk menarik
pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi
2) Untuk
mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi
3) Untuk memelihara
prestasi pekerja selama periode yang panjang
b.
Tujuan Penggajian
Menurut
Hasibuan (2002) tujuan penggajian, antara lain :
1) Ikatan kerja sama
Dengan pemberian gaji terjalinlah
ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus
mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan
wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
2) Kepuasan
kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat
memenuhi kebutuhan - kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga
memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3) Pengadaan
efektif
Jika program gaji ditetapkan cukup
besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
4) Motivasi
Jika
balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi
bawahannya.
5) Stabilitas
karyawan
Dengan
program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif
kecil.
6) Disiplin
Dengan
pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik.
Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan - peraturan yang berlaku.
7) Pengaruh
serikat buruh
Dengan
program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan
karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8) Pengaruh
pemerintah
Jika
program gaji sesuai dengan undang - undang yang berlaku (seperti batas gaji
minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
3.
Cara-cara pembayaran gaji
Tata cara pembayaran gaji bagi
pegawai negeri sipil dilengkapi dengan :
a.
Pedoman
pelaksanaan sistem pembayaran gaji melalui rekening pegawai pada bank
b.
Pedoman
pelaksanaan pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil
c.
Pemberian
pensiun janda/dudanya serta tata cara pembayarannya
d.
Kumpulan
peraturan pemerintah dan surat edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen
Keuangan.
4.
Jenis – jenis
Gaji Pegawai
a.
Gaji Induk
Merupakan gaji yang dibayarkan
secara rutin bulanan pada satuan kerja
b.
Gaji Non
Gaji Induk
1) Gaji
Susulan
Merupakan gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu
bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu
pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.
2) Kekurangan Gaji
Merupakan kekurangan pembayaran gaji seseorang
Pegawai Negeri Sipil karena adanya kenaikan besaran komponen gaji (unsur gaji),
sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut
tidak dilaksanakan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besaran
komponen penghasilan tersebut.
3) Gaji Terusan
Merupakan gaji yang dibayarkan kepada
ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama empat
bulan berturut-turut.
4) Uang Tunggu
Merupakan penghasilan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan
Negeri.
5) Uang Duka Wafat / Tewas
Merupakan uang yang diberikan kepada
ahli waris Pegawai Negeri Sipil yang wafat atau tewas.
6) Persekot Gaji
Merupakan
pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipindahkan
untuk kepentingan dinas.
7) Gaji Ketiga Belas
Merupakan uang bonus bagi Pegawai
Negeri Sipil yang biasanya dibagikan pada bulan Juni.
c.
Belanja Pegawai Lainnya
1) Uang Lembur
Merupakan uang yang diberikan kepada
pegawai yang melakukan kerja lembur.
2) Uang Makan
Merupakan uang yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan
Pegawai Negeri Sipil.
3)
Honorarium
Merupakan uang
yang diberikan kepada Guru / Dosen tidak tetap atau Pegawai Honorer yang akan
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
4) Vakasi
Merupakan uang yang diberikan kepada seseorang
yang ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, untuk
melakukan:
a)
Pengujian
b)
Pengawasan ujian
c)
Pemeriksaan ujian
d) Penyusunan
naskah ujian
e)
Koordinasi ujian; dan
f)
Persiapan pembuatan ijazah.
BAB. III
METODE PENELITIAN
A.
Jenis
Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian deskriptif dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian
dengan cara meneliti status kelompok manusia, suatu obyek, kondisi, suatu
sistem, pemikiran, ataupun suatu kilas peristiwa pada masa sekarang, tujuan
dari penelitian deskriptif eksploratif adalah untuk membuat deskripsi gambaran,
atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai sumber-sumber dan
fakta-fakta yang ada, serta hubungan fenomena yang diselidiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar