BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masalah mutu dan kualitas pendidikan adalah menjadi hal
yang sangat dominan dibicarakan pada masa kompetisi global saat ini. Tanpa
adanya mutu dan kualitas yang baik dalam pendidikan, rasanya sulit untuk menembus
dalam kancah era globalisasi. Karena globalisasi adalah merupakan sebuah
keniscayaan yang tak dapat dielakkan. Apakah kita akan mampu menghadapinya
ataukah kita dilindas dengan perubahan zaman yang sangat cepat. Oleh karenanya
di era saat ini Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendongkrak mutu serta kualitas
pendidikan, termasuk terbitnya kebijakan-kebijakan inovatif dan dinamis baik
pada level pemerintah maupun lembaga pendidikan.
Pendidikan merupakan persoalan strategis bagi sebuah
bangsa. Pendidikan bukan saja penting bagi upaya melahirkan individu dan
masyarakat yang berkualitas, tetapi juga untuk membangun generasi baru yang
siap menghadapi tantangan masa depan. Dalam konteks ini, pendidikan juga
menjadi bekal utama sebagai persiapan memasuki kompetisi global, sebuah
persaingan antar bangsa yang demikian ketat dan berpengaruh terhadap semua
dimensi kehidupan: ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam rumusan Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang
tersebut dituangkan tujuan pendidikan nasional sebagai berikut:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.[1]
Tingginya peran pendidikan dalam mengembangkan sumber
daya manusia, membuat proses pendidikan membutuhkan kerjasama dan dukungan
berbagai pihak. Dalam hal ini, salah satu komponen yang berperan dalam
meningkatkan kualitas pendidikan (pembelajaran) adalah guru. Seperti yang
dikatakan oleh Tilaar bahwa peningkatan kualitas pendidikan tergantung banyak
hal, salah satunya adalah guru.[2]
Sebagai fasilitator belajar bagi siswa, guru merupakan
elemen yang penting di dalam suatu sistem pendidikan karena di tangan guru lah
keberhasilan suatu sekolah dengan out put siswa yang berkualitas dapat
dicapai. Untuk mencapai ke arah itu tugas guru tidaklah ringan, sebagaimana
yang dikemukakan oleh Subari, bahwa tanggungjawab yang tidak ringan itu karena
guru menghadapi murid yang masih dalam perkembangan; yang memiliki ciri-ciri,
kebutuhan, problema, latar belakang sosial, budaya, ekonomi yang berbeda, yang
semua itu harus dimengerti oleh guru jika ingin menciptakan keberhasilan dalam
melaksanakan tugasnya.[3]
Dengan demikian keberadaan guru yang profesional dan
berkompeten mutlak adanya, sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas
pendidikan secara menyeluruh. Di sini bisa diartikan guru adalah orang dibalik
layar yang banyak menentukan kualitas pembelajaran. Itu artinya tingginya
kualitas pembelajaran berpulang pada kompetensi guru tersebut (profesional).
Selanjutnya Medley menemukan beberapa asumsi
keberhasilan guru, yaitu: pertama, asumsi sukses guru tergantung
kepribadiannya, kedua sukses guru tergantung pada penguasaan materi, ketiga
sukses guru tergantung pada frekuensi dan intensitas aktivitas interaktif guru
dan siswa, keempat, asumsi bahwa apapun dasar dan alasannya penampilan
guru lah yang terpenting sebagai tanda memiliki wawasan, ada indikator
menguasai strategi belajar mengajar.[4]
Pentingnya guru yang kompeten (profesional) juga
tarmaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru Dan Dosen. Profesionalisme guru
dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan
dalam menyelesaikan pekerjaan. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru
tersebut adalah: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi
bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta
kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat.[5] Terkait dengan
permasalahan tersebut termuat dalam UU Guru dan Dosen. Seperti yang termuat
dalam pasal 8, dan 10.
Dalam pasal 8 disebutkan:
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Dalam pasal 10 disebutkan:
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. [6]
Dalam Islam keutamaan seorang pendidik sangat jelas kedudukannya,
pendidik disebut sebagai orang besar yang aktivitasnya lebih baik dari pada
ibadah setahun. Sebagaimana yang disampaikan di dalam al-Qur’an surat at-
Taubah ayat 122 :
Selain itu Islam menempatkan orang-orang yang beriman dan berilmu
pengetahuan lebih tinggi derajatnya bila dibanding dengan manusia lainnya Sebagaimana
yang disampaikan di dalam al-Qur’an surat Al-Mujadilah ayat 11.
Beranjak dari permasalahan tersebut, penulis
berkeinginan untuk membahasnya lebih jauh mengenai kompetensi guru, khususnya
di MTs Izharussalam Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilihat
aspek pedagogiknya. Keinginan penulis untuk meneliti di Madrasah ini tidak terlepas
dari hasil observasi sementara (pra penelitian) yang penulis lakukan. Sejauh
penelusuran penulis di Madrasah ini kompetensi guru masih kurang maksimal. Hal
itu tampak dari rendahnya kesadaran guru dalam merencanakan dan mengembangkan
program pengajaran, serta kurangnya kreatifitas guru dalam mengembangkan media
pembelajaran.
Kondisi inilah yang membuat penulis untuk menelitinya
lebih mendalam. Harapannya dengan adanya penelitian ini paling tidak tumbuh
semangat baru di kalangan guru, khususnya di lingkungan MTs Izharussalam Kecamatan
Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk lebih meningkatkan kualitasnya
(kompetensi) yang berujung pada tingginya kualitas pendidikan. Adapun judul
dari penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini adalah "Kompetensi Pedagogik
Guru Pendidikan Agama Islam di MTs Izharussalam Kecamatan Daha Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan ".
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat
penulis rumuskan permasalahannya sebagai berikut:
- Bagaimana kompetensi pedagogik guru pendidikan agama Islam MTs Izharussalam Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan?
- Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi pedagogik guru pendidikan agama Islam MTs Izharussalam Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan?
C. Tujuan Penelitian
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka di dalam mengadakan
penelitian, penyusun mempunyai tujuan:
- Untuk mengetahui kompetensi pedagogik guru pendidikan agama Islam MTs Izharussalam Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi pedagogik guru pendidikan agama Islam MTs Izharussalam Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
D. Definisi Operasional
Selanjutnya
untuk menghindari adanya kesalahpahaman dan untuk memberi pengertian, pemahaman
dan batasan-batasan maksud dari judul di atas, maka penulis memandang perlu
terlebih dahulu menjelaskan tentang beberapa istilah yang terkandung dalam
judul skripsi, yaitu sebagai berikut:
1.
Kompetensi:
kecakapan, kewenangan, kemampuan.[8] Kompetensi
berasal dari bahasa Inggris, yakni "Competence" yang berarti
kecakapan, kemampuan.[9]
Yang dimaksud dengan kompetensi dalam penelitian ini adalah
kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan baik, atau sesuai dengan standar
tertentu.
2.
Yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik.[10]
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik dalam penelitian ini adalah
kemampuan mengelola pembelajaran yang penulis fokuskan kepada penguasaan materi
pembelajaran, pembuatan perencanaan dan mengembangkan pengajaran, melaksanakan
program pengajaran dan mengevaluasi program pengajaran.
3.
Guru
adalah pendidik, pembimbing, organisator, motivator dan fasilitator di dalam
proses belajar mengajar.[11] Guru juga
disebut orang yang pekerjaannya mengajar. Atau menurut Depdikbud, guru adalah
seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak
didik, sehingga menunjang hubungan sebaik-baiknya dengan anak didik, sehingga
menjunjung tinggi, mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut
agama, kebudayaan, keilmuan.[12]
Yang dimaksud dengan guru dalam penelitian ini adalah fokus kepada guru
mata pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam, yaitu guru mata pelajaran
Al-Qur'an Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak dan Fiqih.
4.
MTs
Izharussalam Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan
lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dengan demikian maksud dari judul di atas adalah suatu
penelitian tentang bagaimana kompetensi pedagogik guru mata pelajaran rumpun
Pendidikan Agama Islam, yaitu mata pelajaran Al-Qur'an Hadits, Sejarah
Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak dan Fiqih yang meliputi penguasaan materi
pembelajaran, pembuatan perencanaan dan mengembangkan pengajaran, melaksanakan
program pengajaran dan mengevaluasi program pengajaran di MTs Izharussalam Kecamatan
Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
E. Alasan Pemilihan Judul
Ada beberapa landasan yang mendasari
penulis memilih judul di atas, yaitu:
- Guru sebagai fasilitator belajar bagi siswa, merupakan elemen yang penting di dalam suatu sistem pendidikan karena di tangan guru lah keberhasilan suatu sekolah dengan out put siswa yang berkualitas dapat dicapai.
- Mengingat tingginya peran yang dimiliki guru dalam proses pendidikan, maka guru yang memiliki kompetensi pedagogik merupakan sebuah keharusan.
- Sejauh penelusuran penulis penelitian yang mengungkap kompetensi guru di Madrasah MTs Izharussalam Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
F. Signifikasi Penelitian
Hasil
penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara teoritis maupun
praktis.
- Manfaat teoritis
Secara teoritis
penelitian ini diharapkan dapat:
a.
Menjadi
bahan rujukan dan bahan informasi untuk penelitian yang sejenis pada masa yang
akan datang.
b.
Memperkaya
khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang pendidikan, khususnya tentang kompetensi
guru.
- Manfaat Praktis
Secara praktis hasil
penelitian ini diharapkan dapat:
a.
Menjadi
bahan masukan bagi guru dalam meningkatkan kualitas guru
b.
Menjadi
bahan masukan bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas guru
c.
Menjadi
bahan masukan bagi Diknas setempat dalam pengembangan kualitas guru
d.
Menjadi
bahan masukan bagi pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah dalam merumuskan
kebijakan berkaitan dengan kompetensi guru.
G. Sistematika Penulisan
Untuk lebih mempermudah dalam memahami isi pembahasan skripsi ini,
maka penulis membaginya dalam beberapa BAB, sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan yang berisi tentang latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, definisi operasional, alasan memilih judul,
signifikansi penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II Tinjauan Teoritis Tentang Kompetensi Pedagogik Guru. Pada bab
ini berisi tentang, pengertian kompetensi Pedagogik, macam-macam kompetensi
guru, peranan kompetensi Pedagogik Guru madrasah Tsanawiyah, faktor-faktor yang
mempengaruhi kompetensi Pedagogik Guru madrasah Tsanawiyah.
BAB III: Metode penelitian yang berisikan tentang jenis dan
pendekatan, objek penelitian, subjek penelitian, data dan sumber data, teknik
pengumpulan data, instrumen pengumpulan data, teknik analisis data, matriks
data serta prosedur penelitian.
BAB IV Laporan hasil penelitian berisi tentang gambaran umum lokasi
penelitian, penyajian data dan analisa data.
BAB V Penutup, berisi tentang simpulan dan saran, daftar pustaka
serta lampiran-lampiran.
[1] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Sistem
Pendidikan Nasional, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Dinas
Pendidikan Nasional, 2003), h. 6.
[2] H.A.R Tilaar, Beberapa Agenda
Reformasi Pendidikan Nasional (Dalam Perspektif Abad 21), (Magelang: Tera
Indonesia, 1999), h. 104.
[3] Subari, Supervisi Pendidikan: Dalam Rangka
Perbaikan Situasi Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), h. 6.
[4] Muhaimin, Wacana Pengembangan
Pendidikan Islam, (Surabaya: Pustaka Pelajar), h. 213-214.
[5] Jurnal Teknodik, Edisi No.
10/VI/Teknodik/Oktober/2002, PROFESIONALISME GURU Oleh: Dr. Purwanto *
http://www.pustekkom.go.id/teknodik/t10/10-7.htm
[8] Pius A Partanto dan M. Dahlan, Kamus
Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994), h. 353.
[9]Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru,
(Surabaya: Usaha Nasional, 1994) , h. 33.
[11]Hedyat Soetopo, Pembinaan dan
Pengambangan Kurikulum Sebagai Subtansi Problem Admnistrasi Pendidikan,(
Jakarta : Bina Aksara, 1986), h : 105.
[12]Syafruddin Nurdin& M. Basyiruddin
Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat
Press, 2003), h. 7 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar